POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025 mulai rame diperbincangkan.
Bahkan baru-baru ini muncul kabar yang menyebutkan adanya percepatan pencairan TPG Triwulan II.
Kabar yang beredar di media social menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan II dilakukan pada bulan Mei dan juga Juni.
Pencairan TPG Triwulan II dilakukan bulan Mei bagi yang SKTP terbit sebelum tanggal 10 April 2025.
Dan pencairan TPG Triwulan II dilakukan pada bulan Juni bagi yang SKTP terbit setelah tanggal 10 April 2025.
Apakah kabar berikut benar atau hoaks saja?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sudah merilis Juknis pencairan TPG di tahun 2025 ini.
Juknis tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Tidak Gratis! Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Retaker UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025
Pada juknis tersebut telah dijelaskan pencairan TPG tahun 2025 dalam empat triwulan.
Pencairan TPG Triwulan I dilakukan pada bulan Maret.
Pencairan TPG Triwulan II dilakukan pada bulan Juni.
Pencairan TPG Triwulan III pada bulan September.
Baca Juga: Talaga Langit, Jadi Destinasi Wisata Favorit dengan View Alam dan Banyak Spot Selfi
Dan pencairan TPG Triwulan IV pada bulan November.
Pencairan TPG Triwulan II memang ada percepatan dibandingkan tahun kemarin.
Di tahun kemarin pencairan TPG Triwulan II dilakukan mulai bulan Juli sementara tahun ini mulai bulan Juni.
Jadi dipastikan bahwa pencairan TPG Triwulan II mulai bulan Mei itu tidak benar.
Karena pada bulan Mei ini masih dilakukan pencairan TPG Triwulan I periode terakhir.
***



