POJOKSATU.id — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi atau KDM, memang lagi hype.

Belum lama, KDM bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait mahalnya biaya wisuda di sekolah.

Melalui Surat Edaran Larangan Wisuda 2025, Pemprov kembali menegaskan dan melarang penyelenggaraan acara wisuda atau perpisahan di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang membebankan biaya kepada siswa maupun orang tua.

“Sudah ada edaran resmi, tidak boleh ada wisuda dan perpisahan berbiaya tinggi,” ucapnya kepada wartawan pada Senin (5/5/2025) malam.

Kebijakan ini diterbitkan, salah satunya setelah munculnya keluhan seorang siswi SMA yang videonya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di platform YouTube dan X, siswi tersebut menyampaikan unek-uneknya soal besarnya pungutan biaya untuk acara perpisahan.

Ia mempertanyakan mengapa acara kelulusan harus dibarengi dengan beban finansial yang tidak ringan bagi keluarga.

 

Ungkapan itu rupanya sampai ke telinga KDM.

Baca Juga: WISUDA dan Perpisahan SMA, SMK, SLB Harus Sederhana, DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN, Pelaksanaan CUKUP di Lingkungan Sekolah, SANKSI Menunggu

Ia pun langsung menanggapi dengan serius dan mengumumkan bahwa Pemprov telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk menertibkan kegiatan perpisahan sekolah.

Dedi menjelaskan bahwa momen perpisahan seharusnya menjadi ajang kebersamaan, bukan ajang pamer atau ajang beban.

Ia mencontohkan perpisahan sederhana yang digelar salah satu sekolah di Kabupaten Bogor, di mana para siswa merayakan kelulusan hanya dengan disemprot air dari mobil pemadam kebakaran.

“Banyak anak bisa bahagia hanya disemprot pakai damkar,” tuturnya sambil menambahkan bahwa kesederhanaan bisa justru menjadi memori yang lebih berkesan.

Baca Juga: Jabar Terapkan Konsep Pendidikan Gapura Panca Waluya, Larang Wisuda hingga Studi Tur Berbayar

Kang Dedi juga mengingatkan bahwa perpisahan dengan biaya mahal bisa berdampak buruk bagi keluarga siswa.

Bahkan, menurutnya, ada orang tua yang sampai harus berutang demi memenuhi biaya acara tersebut.

“Jangan ada kegiatan yang membebani orang tua, karena dampaknya mereka bisa sampai pinjam ke rentenir,” tegasnya.

Tidak Wajib dan Bebas Biaya

Pemerintah menegaskan bahwa wisuda dan perpisahan tidak dihapuskan sepenuhnya, melainkan ditekankan agar tidak menjadi kegiatan wajib dan tidak boleh dipungut biaya.

Sekolah diperbolehkan menyelenggarakan acara perpisahan, selama kegiatan tersebut bersifat opsional, tidak mewah, dan bebas dari unsur komersialisasi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang telah lebih dahulu menyatakan bahwa wisuda bukanlah bagian dari kewajiban dalam pendidikan formal.

Baca Juga: Polemik Larangan Wisuda Jabar Berlanjut: Mendikdasmen Tegaskan Boleh Asal Ada ini!!!!

Surat Edaran Larangan Wisuda Berbiaya

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut mengandung beberapa poin penting sebagai panduan bagi sekolah:

  1. Wisuda atau perpisahan tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa dan tidak menjadi prasyarat kelulusan.

  2. Tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya, baik langsung maupun tidak langsung, kepada siswa atau orang tua.

  3. Sekolah dianjurkan menggelar kegiatan sederhana di lingkungan sekolah atau tempat lain yang bersifat edukatif dan memperkuat nilai karakter siswa.

  4. Kegiatan yang diselenggarakan harus menumbuhkan rasa syukur, kebersamaan, dan gotong royong, bukan kemewahan.

  5. Setiap bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap surat edaran ini.

  6. Sekolah diminta berkoordinasi dengan komite sekolah dan pengawas untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Dianggap Settingan Pasca Viral Debat dengan Remaja Terkait Wisuda Sekolah, Begini Jawaban Dedi Mulyadi

Pemprov berharap dengan aturan ini, kegiatan perpisahan bisa tetap berjalan namun dalam bentuk yang lebih bermakna dan tidak membebani ekonomi keluarga siswa.

Pengawasan dan Sanksi

Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih melanggar ketentuan ini.

Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan sanksi administratif kepada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pungutan dalam acara kelulusan.

Surat Bisa Diakses Publik

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dokumen resmi ini, Surat Edaran Larangan Wisuda 2025 Jawa Barat tersedia dan dapat diunduh dalam format PDF melalui tautan berikut:

Unduh Surat Edaran Larangan Wisuda Berbayar 2025 Jawa Barat (PDF) [DI SINI].

Langkah ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi sekolah, orang tua, dan siswa dalam memahami aturan baru penyelenggaraan kelulusan.

Dokumen Surat Edaran tersebut perlu dipahami oleh pihak sekolah, siswa, maupun orang tua agar mengetahui ketentuan terbaru terkait pelaksanaan acara kelulusan.

Kehadiran surat resmi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan biaya yang membebani dalam kegiatan wisuda atau perpisahan.

Gerakan Sekolah Gapura Panca Waluya

Baca Juga: Debat Sengit Wisuda Aura Cinta vs. Gubernur Jawa Barat: Tolak Bantuan 10 Juta, Alasanya Tidak Perlu

Tak hanya itu, KDM juga membuat surat edaran yang isinya ada 9 poin kebijakan di dunia pendidikan.

Dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Gerakan Sekolah Gapura Panca Waluya, Kang Dedi juga salah satunya mencantumkan perihal menitipkan anak bermasalah ke tentara hingga penegasan larangan sekolah mengadakan study tour.

Rangkuman surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu intinya memuat kebijakan strategis pendidikan dengan pendekatan nilai karakter berbasis budaya lokal Sunda, yang disebut sebagai Gerakan Sekolah Gapura Panca Waluya.

Kata "Gapura" merupakan akronim dari Gerakan Penumbuhan Karakter Utama Rakyat Jabar, sedangkan "Panca Waluya" melambangkan lima nilai karakter utama: cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (gesit).

Isi pokok dari surat edaran ini antara lain:

Baca Juga: Usai Larangan Study Tour, Gubernur Jabar Kini Keluarkan LARANGAN WISUDA, Dedi Mulyadi Tak Keberatan DICACI MAKI

  1. Larangan Wisuda Berbayar dan Kegiatan Seremonial Mahal
    Sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan wisuda atau perpisahan yang bersifat wajib dan membebani siswa maupun orang tua secara finansial.

  2. Pelarangan Study Tour yang Tidak Esensial dan Berbiaya Tinggi
    Study tour keluar kota yang membebani orang tua dilarang. Sekolah diimbau mengganti kegiatan dengan bentuk yang lebih edukatif dan inklusif di lingkungan sekitar.

  3. Pembiasaan Membawa Bekal dari Rumah
    Seluruh siswa dianjurkan membawa makanan sendiri dari rumah untuk membentuk kebiasaan hidup sehat dan menghindari konsumsi jajanan berisiko.

  4. Kebiasaan Menabung Sejak Dini
    Sekolah didorong menanamkan budaya menabung bagi peserta didik, guna membentuk kemandirian dan tanggung jawab finansial sejak dini.

  5. Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa yang Belum Cukup Umur
    Guna menjaga keselamatan dan kedisiplinan, siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

  6. Peningkatan Sarana Dasar Sekolah
    Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar sekolah, termasuk penyediaan toilet yang memadai dan bersih di setiap kelas.

    Baca Juga: Polemik Wisuda SMAN 1 Cikarang Utara: Kepsek dan Guru Bongkar Identitas Aura Cinta: Murid Populer di Sekolah Dulu Daftar Jalur Keluarga Tak Mampu
  7. Penguatan Ekstrakurikuler dan Karakter Kebangsaan
    Sekolah diminta mengembangkan kegiatan non-akademik yang membentuk semangat kebangsaan, kepemimpinan, dan gotong royong.

  8. Kegiatan Belajar Berbasis Kearifan Lokal dan Kegiatan Sosial
    Setiap sekolah dianjurkan untuk mengintegrasikan nilai-nilai lokal dalam kurikulum serta melibatkan siswa dalam aksi sosial yang bermanfaat.

  9. Penguatan Peran Guru dan Kepala Sekolah
    Para pendidik diminta menjadi teladan dalam membangun karakter siswa melalui gaya hidup sederhana, disiplin, dan empatik.

Melalui surat edaran ini, Pemprov Jawa Barat berharap seluruh satuan pendidikan bisa menjadi ruang yang nyaman dan membahagiakan bagi peserta didik, tanpa tekanan biaya maupun budaya konsumtif.

Sekolah diarahkan kembali pada fungsinya sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya anak-anak dengan nilai moral dan karakter yang kuat. ***