POJOKSATU.id — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan perpisahan dan wisuda bagi siswa SMA, SMK, serta SLB di wilayah Jawa Barat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Selasa (2/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Jabar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus diselenggarakan secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Selain itu, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau orang tua guna membiayai perpisahan.

Baca Juga: Kepala SMAN 1 Cianjur Dinonaktifkan Buntut Ngeyel Study Tour, Semua Sekolah di Jabar akan Diperiksa

“Kegiatan perpisahan peserta didik, wisuda, atau sebutan lainnya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” demikian bunyi Poin 1 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

Sekolah diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia demi menghindari pengeluaran tambahan.

Disdik Jabar menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang ditujukan untuk membiayai perpisahan oleh kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: PESAN Dedi Mulyadi untuk Pengusaha Travel yang Kritik Kebijakan Larangan Study Tour, Singgung Soal Angka Kemiskinan

Namun demikian, pihak sekolah dapat memberikan arahan dan memfasilitasi perpisahan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, termasuk dalam bentuk dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang ada di sekolah.

Selain itu, sekolah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma dan ketertiban yang dilakukan oleh siswa.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Siswa Jabar yang Gagal SNBP, Tegas Larang Study Tour Mahal

Disdik Jabar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis diPoin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

Baca Juga: Gubernur Jabar COPOT Kepsek SMAN 6 Depok, Minta Siswa BAYAR Rp3,5 juta, Tidak Menggubris LARANGAN Study Tour, Jabatannya THE END

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan kegiatan perpisahan sekolah dapat berjalan lebih sederhana dan tetap bermakna tanpa membebani siswa maupun orang tua dengan biaya tambahan. ***