POJOKSATU.id — Menjelang tahun ajaran baru, para orang tua siswa mulai disibukkan dengan berbagai persiapan untuk mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan berikutnya.
Ada yang tengah mencari informasi soal sekolah favorit, ada pula yang mulai menyiapkan dokumen penting seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.
Namun, di tengah kesibukan itu, masih banyak orang tua yang mengaku kebingungan karena belum menerima informasi resmi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Petugas administrasi sekolah kerap masih menunggu arahan resmi dari dinas pendidikan.
Hal ini menambah kegelisahan di kalangan orang tua, apalagi mereka mendengar kabar bahwa sistem PPDB mengalami perubahan mulai tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang telah mengumumkan perubahan sistem penerimaan peserta didik baru menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Bagaimana prosesnya? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk tiap jenjang?
Berikut penjelasan lengkap tentang sistem SPMB 2025, mulai dari jadwal pengumuman, jalur-jalur masuk yang tersedia, hingga persyaratan khusus untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB
Pemerintah Indonesia resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Perubahan besar ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang telah diterbitkan sebagai pedoman nasional penerimaan murid baru.
SPMB 2025 akan diberlakukan secara menyeluruh di semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).
Jadwal Pengumuman Pendaftaran
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Gogot Suharwoto, M.Ed., menyampaikan bahwa pengumuman jadwal pendaftaran SPMB 2025 akan disampaikan pada minggu pertama bulan Mei 2025.
Baca Juga: Kuota Afirmasi SPMB 2025 Naik, Hadir dengan 4 Jalur Penerimaan Baru, dari Domisili hingga Prestasi!
"Melalui papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media pengumuman resmi dinas pendidikan atau kementerian lainnya, dan/atau media masyarakat atau daring lainnya paling lama satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, jadi supaya ada waktu cukup untuk mendaftar," ungkap Gogot, Senin (28/04/2025).
Gogot juga menjelaskan alasan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurutnya, perubahan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, inklusif, dan adil.
Ia menambahkan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB dari tahun 2017 hingga 2024, di mana ditemukan sejumlah masalah seperti praktik seleksi yang menyimpang, menurunnya jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi antara sekolah negeri dan swasta.
Empat Jalur Masuk yang Bisa Dipilih
Baca Juga: KUOTA SPMB SMP 2025: Zonasi, Prestasi, atau Afirmasi? Temukan Jalur Terbaikmu!
Gogot menyampaikan bahwa saat ini pemerintah juga telah menetapkan kapasitas daya tampung masing-masing sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ia menegaskan, apabila ada sekolah yang mengubah jumlah kuota penerimaan tanpa izin, maka sekolah tersebut akan dikenai sanksi berupa penghentian pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bila seluruh kursi di sekolah negeri telah terisi, siswa yang belum tertampung akan dialihkan ke sekolah swasta yang telah terakreditasi.
Pemerintah juga akan menanggung biaya pendidikan siswa tersebut.
Untuk jenjang SD, mekanisme jalur penerimaan tetap mengacu pada sistem sebelumnya.
Sementara itu, pada jenjang SMP, komposisi kuota SPMB mencakup minimal 40 persen untuk jalur domisili, minimal 20 persen untuk afirmasi, minimal 25 persen untuk prestasi, dan maksimal 5 persen untuk mutasi.
Baca Juga: Gak Perlu Panik Mikirin Masuk SD! Intip Yuk Kuota SPMB Jalur Penerimaan Murid Baru yang Asyik Ini
Adapun untuk SMA, pembagian kuota terdiri atas minimal 30 persen jalur domisili, minimal 30 persen afirmasi, minimal 30 persen prestasi, dan maksimal 5 persen mutasi.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi peluang lebih besar bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta siswa yang memiliki prestasi.
Gogot menegaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan strategi pemerintah dalam membangun proses penerimaan murid yang lebih adil, inklusif, dan transparan.
SPMB 2025 membuka empat jalur utama penerimaan murid, dengan kuota dan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
-
Jalur Domisili
Jalur ini memberi prioritas kepada calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili. Kuota untuk jalur ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, kuotanya minimal 70%. -
Jalur Afirmasi
Jalur ini khusus ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jika Anda tergolong dalam kategori ini, siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan disabilitas. Kuota jalur afirmasi juga berbeda di setiap jenjang; untuk SMP, kuotanya minimal 20%. -
Jalur Prestasi
Jalur ini memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Contoh prestasi yang dapat dipertimbangkan termasuk juara olimpiade sains, kompetisi olahraga, maupun seni. Siapkan sertifikat dan bukti prestasi lainnya untuk mendukung aplikasi Anda. Kuota jalur prestasi untuk SMP adalah minimal 25%. -
Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang pindah domisili akibat pekerjaan orang tua atau karena orang tua adalah guru. Anda akan diminta untuk menyertakan surat keterangan pindah tugas orang tua atau surat keterangan mengajar dari sekolah. Kuota untuk jalur mutasi adalah maksimal 5%.
Baca Juga: Dapodik Terkunci Sebulan Sebelum SPMB: Apa Dampaknya bagi Sekolah dan Murid?
"Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial.
Dari data yang kami himpun, sekitar 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu," lanjut Gogot.
Syarat Penerimaan Jenjang SD
Bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar, berikut syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan resmi:
-
Ketentuan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
-
Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB oleh Kemendikdasmen! Begini Penjelasannya! -
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
-
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
-
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Penerimaan Jenjang SMP
Untuk jenjang SMP, persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid adalah sebagai berikut:
-
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Penerimaan Jenjang SMA/SMK
Baca Juga: SIMAK! ATURAN BARU SPMB Kemdikdasmen Dan Jalur Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026!
Calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK juga perlu memperhatikan syarat berikut ini:
-
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Jika Tak Lolos Sekolah Negeri
Pemerintah memastikan bahwa peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi SPMB 2025 atau tidak tertampung di sekolah negeri tetap memiliki akses pendidikan yang layak.
Mereka akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang ditunjuk.
Karena itu, Gogot juga menyarankan agar murid yang tinggal di sekitar sekolah dapat memanfaatkan jalur domisili.
Sementara itu, bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, jalur prestasi bisa menjadi pilihan utama.
Sedangkan jalur afirmasi disediakan khusus untuk mereka yang tidak tinggal dekat sekolah dan belum memiliki prestasi yang menonjol.
Sebagai bentuk dukungan, Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan diprioritaskan untuk siswa sekolah swasta yang tidak diterima masuk sekolah negeri, guna menjamin mereka tetap bisa belajar secara gratis. ***




