POJOKSATU.id — Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi diubah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini berlaku mulai tahun 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan perubahan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Abdul Mu'ti.

Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah penyempurnaan dari sistem yang telah ada, guna mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam penerimaan peserta didik, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan terbatasnya akses bagi siswa berprestasi yang tinggal jauh dari sekolah.

Baca Juga: Profil SMA Negeri 1 Mempawah Hilir yang Mungkin Gagal Ikut SNBP Akibat Kelalaian Pengisian PPDS oleh Pihak Sekolah

"Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan," lanjut Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Untuk regulasi pendaftaran, SPMB tetap mengadopsi empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur zonasi kini diganti dengan jalur domisili, lebih difokuskan kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

Jalur afirmasi diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta penyandang disabilitas.

Sementara itu, jalur prestasi tidak hanya mempertimbangkan pencapaian akademik tetapi juga non-akademik, termasuk pengalaman kepemimpinan seperti menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.

Syarat Usia SPMB 2025

Selain mekanisme jalur penerimaan siswa, ada juga syarat usia pendaftar dalam SPMB 2025.

Berikut adalah ketentuan syarat usia yang berlaku untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Baca Juga: PARA SISWA RESAH Tak Bisa Ikut SNBP 2025, Pengisian PDSS Alami Kendala, Perpanjang Waktu, Mendikdasmen Beri Kesempatan Pengisian Ulang

Sekolah Dasar (SD)

  • Calon siswa harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Anak berusia 7 tahun mendapatkan prioritas dalam penerimaan.
  • Anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan luar biasa atau kesiapan mental, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

Rincian Kuota:

  • Jalur domisili: minimal 70 persen.
  • Jalur afirmasi: minimal 15 persen.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
  • Jalur prestasi: tidak ada.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Usia maksimal calon siswa adalah 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau jenjang yang setara.

Baca Juga: Bukan Sekedar GANTI NAMA, Keluar dari PPDB Sistem Zonasi, Ini PEMBAGIAN KUOTA Penerimaan Siswa Baru di SPMB 2025

Rincian Kuota

  • Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen.
  • Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen, menjadi minimal 20 persen.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
  • Jalur prestasi: dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau jenjang yang setara.

Baca Juga: Perbedaan SPMB dan PPDB: Apa yang Berubah dalam Penerimaan Siswa Baru 2025?

Rincian Kuota

  • Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.
  • Jalur afirmasi: dari minimal 15 persen, menjadi minimal 30 persen.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
  • Jalur prestasi: dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen.

Ketentuan Daya Tampung

Baca Juga: ZONASI Diubah Jadi DOMISILI, PPDB DIGANTI Jadi SPMB, CEK BEDANYA di SINI, Jalur Penerimaan DIPERLUAS, Ada PPDB Bersama, Mulai Berlaku di TA 2025/2026

Salah satu ketentuan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang penting diketahui adalah pembatasan daya tampung sekolah.

Soal kebijakan ini, sekolah tidak diperkenankan menerima murid melebihi kapasitas yang telah didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan tersebut setelah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dirilis oleh Kemendikdasmen, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara daya tampung sekolah dengan kuota yang tercatat dalam Dapodik.

Tahun ini, saat pendaftaran SPMB 2025 diumumkan, pemerintah daerah (pemda) akan mengunci data tersebut sehingga tidak ada lagi perubahan dalam daya tampung.

Baca Juga: SPMB 2025: Empat Jalur Utama, Termasuk Jalur Prestasi untuk Siswa Aktif di OSIS dan Pramuka

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan bahwa data mengenai daya tampung sekolah akan dipublikasikan sebagai bagian dari upaya transparansi.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat mengetahui jumlah siswa yang dapat diterima di sekolah tujuan, baik negeri maupun swasta.

"Dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya berapa persen yang bisa diterima di sekolah itu dan kemudian ke sekolah yang lain termasuk swasta," kata Mu'ti.

Aturan Resmi 

Ketentuan mengenai daya tampung ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025.

Namun, peraturan tersebut saat ini belum dapat diakses oleh publik.

Baca Juga: Keren! Indonesia Raih Juara Umum MTQ Internasional 2025, Dominasi Semua Kategori

Dalam kesempatan lain, Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan tersebut.

Secara substansi, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sebagai informasi, implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur penerimaan murid di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan. ***