POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II.

Akibat dari kebijakan ini tentunya sejumlah peserta wajib untuk melakukan cetak ulang kartu ujian.

Namun ada kriteria khusus peserta yang harus melakukan cetak kartu ujian ulang di akun SSCASN.

Siapa yang Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian? Ini Kriterianya:

Baca Juga: SKTP Terbit di Bulan April, Apakah TPG akan Cair pada Bulan Mei atau Bulan Juni? Cek Penjelasannya!

Berdasarkan penjelasan resmi BKN, peserta yang WAJIB melakukan cetak ulang kartu ujian adalah:

1. Peserta yang Mengalami Perubahan Jadwal atau Sesi Ujian

Jika sesi atau tanggal ujian Anda berubah akibat pemetaan ulang peserta, maka kartu lama tidak lagi valid.

Informasi terbaru hanya tersedia pada kartu versi cetak ulang.

2. Peserta yang Lokasi Ujiannya Berubah

Beberapa lokasi ujian mengalami pemindahan karena kendala teknis, daya tampung, atau penggabungan titik lokasi.

Baca Juga: CATAT! 3 Cara Mengetahui APAKAH Kamu Terdampak Penyesuaian Jadwal Tes Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II atau Tidak?

Perubahan ini akan tercantum hanya pada kartu terbaru.

3. Peserta yang Mencetak Kartu Sebelum Pengumuman Penyesuaian

Jika Anda sudah mencetak kartu sebelum tanggal rilis penyesuaian jadwal oleh BKN, Anda harus mencetak ulang untuk memastikan informasi yang tercantum benar dan sesuai dengan data terbaru.

4. Peserta yang Mendapat Notifikasi untuk Cetak Ulang di Akun SSCASN

Beberapa akun SSCASN secara otomatis menampilkan notifikasi “Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian”.

Jika Anda melihat pemberitahuan ini, maka Anda harus segera mencetak ulang.

Baca Juga: UPDATE Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II! BKN Sampaikan Informasi Penting Terkait dengan Jadwal dan Lokasi Ujian!

Cara Cetak Ulang Kartu Ujian PPPK Tahap 2

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Selanjutnya klik menu 'Masuk' pada bagian kanan atas

3. Berikutnya diarahkan ke halaman login dengan menggunakan akun serta password masing-masing guru, lalu masukkan kode catcha, setelah itu klik masuk

4. Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, gulir hingga ke bagian Bawah

5. Nantinya akan muncul menu 'Cetak Karu Peserta Ujian SKD', langsung klik saja

Baca Juga: Integrasi Software Absensi dan Payroll: Kunci Efisiensi Pengelolaan SDM di Era Digital

6. Akan muncul kartu ujian, bapak ibu guru bisa langsung buka saja lalu klik unduh dan simpan lalu bisa langsung dicetak

Penting diketahui peserta bahwa kartu ujian versi lama tidak berlaku jika terjadi perubahan data.

Panitia berhak menolak peserta yang tidak membawa kartu versi terbaru.

Pastikan mencetak dengan kualitas cetak yang jelas dan membawa salinan fisik saat ujian.

Baca Juga: JTrust Bank Bukukan Laba Rp87,83 Miliar pada Kuartal I 2025, Naik 99,56 Persen

Dengan mengikuti prosedur ini, peserta PPPK Tahap 2 akan terhindar dari kendala administratif saat pelaksanaan ujian.

Selalu pantau informasi resmi dari BKN atau instansi terkait agar tidak tertinggal informasi penting.

***