POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merilis pembaruan penting terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

Pembaruan penting ini berkaitan dengan lokasi dan juga jadwal ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap II.

Informasi penting terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II secara resmi diumumkan melalui surat edaran dengan nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa informasi terbaru yang harus dipahami oleh peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II.

Baca Juga: CEK Daftar Titik Lokasi Mandiri BKN yang Terdampak Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II, Ada 53 Tilok!

Ada lima informasi penting terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi yang harus diketahui peserta, di antaranya:

1. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024 Tahap II;

2. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri;

3. Agar pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II dapat berlangsung optimal dan terbatasnya waktu penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai, maka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di titik Lokasi Mandiri BKN sejumlah 53 (lima puluh tiga) yang semula direncanakan akan dimulai tanggal 29 April 2025 sebagaimana poin nomor 2, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya.

Baca Juga: Integrasi Software Absensi dan Payroll: Kunci Efisiensi Pengelolaan SDM di Era Digital

4. Berkenaan dengan poin nomor 3 tersebut di atas, mohon instansi dapat mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi di Titik Lokasi Mandiri BKN kepada para peserta yang terdaftar di Titik Lokasi Mandiri BKN tersebut, jadwal penyesuaian akan kami informasikan lebih lanjut melalui portal SSCASN.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024 di lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan.

Penyesuaian ini berdampak pada sebagian besar peserta yang sebelumnya sudah mencetak kartu ujian.

Baca Juga: Nenek di Karawang Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Begini Kesaksian Ketua RT

Oleh karena itu, BKN mengimbau agar peserta mencetak ulang kartu ujian melalui akun SSCASN untuk memperoleh informasi terbaru dan resmi.

Dengan adanya informasi ini, seluruh peserta PPPK Tahap II diharapkan lebih siap dan tidak mengalami hambatan administratif saat mengikuti seleksi.

Terus pantau laman resmi BKN dan SSCASN untuk mendapatkan pembaruan terkini.

***