POJOKSATU.id - Telah risil surat edaran baru dari BKN tertanggal 25 April 2025.
Surat edaran terbaru tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Inti dari surat edaran tersebut adalah adanya perubahan jadwal seleksi kompetensi PPPK Tahap II.
Ada 53 titik lokasi mandiri BKN yang sebelumnya dijadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi tanggal 29 April kini mengalami perubahan jadwal.
Dengan rilisnya informasi tersebut, kini banyak peserta yang bertanya-tanya apakah mereka itu terdampak adanya perubahan jadwal seleksi.
Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan membagikan cara yang bisa dilakukan oleh peserta untuk mengetahui apakah terdampak penyesuaian jadwal seleksi kompetensi PPPK Tahap II.
1. Cek Daftar 53 Titik Lokasi Mandiri BKN yang Terdampak
Dalam surat edaran baru dari BKN tertanggal 25 April 2025 ada daftar lokasi titik mandiri yang terdampak.
Peserta bisa cek apakah lokasi di kartu ujiannya terdaftar dalam 53 tilok tersebut.
Jika iya maka bisa dipastikan bahwa Anda terdampak penyesuaian jadwal.
2. Perhatikan Notifikasi di SSCASN
Beberapa akun SSCASN peserta menampilkan peringatan atau notifikasi bahwa peserta wajib cetak ulang kartu ujian karena terjadi pembaruan data. Ini adalah indikasi bahwa Anda terdampak.
3. Berkunjung ke Website Instansi
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa BKN mengimbau instansi untuk mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi di Titik Lokasi Mandiri BKN.
Baca Juga: Nenek di Karawang Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Begini Kesaksian Ketua RT
Jadi peserta bisa mencari informasi terbaru dan terpercaya mellaui website resmi instansi.
Dengan mengetahui status Anda lebih awal, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan terhindar dari kesalahan teknis saat pelaksanaan ujian.
Jangan lupa untuk rutin memantau akun SSCASN dan informasi dari BKN.
***



