POJOKSATU.ID - Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, tertulis Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.

Keputusan ini dikeluarkan Presiden sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menetapkan cuti bersama serta untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja di lingkungan pemerintahan.

Dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN pada tahun 2025 meliputi momen hari besar keagamaan dan nasional.

Baca Juga: Nasib Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Pelaku Rudapaksa Tahanan Wanita Terancam Dipecat!

Dan berikut cuti bersama di bulan Mei hingga Desember tahun 2025:

- 13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 30 Mei 2025 (Jumat) – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

- 9 Juni 2025 (Senin) – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H

- 26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti Bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Kapolres Pacitan Tanggapi Kasus Rudapaksa Tahanan Wanita oleh Onum Polisi Aiptu Lilik Cahyadi: Kami Mohon Maaf

Dalam diktum kedua Keppres, ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi ASN.

Bagi ASN yang karena tuntutan jabatan tidak dapat menikmati cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Baca Juga: Buntut Kasus Rudapaksa Tahanan Wanita oleh Oknum Polisi Aiptu Lilik Cahyadi: Polres Pacitan Didemo HMI

Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi ASN, mendukung produktivitas kerja, serta memberi kepastian bagi instansi pemerintahan dalam menyusun kalender kerja dan pelayanan publik.***