POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus oknum polisi Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi tengah ramai jadi perhatian publik.

Seperti diketahui, Aiptu Lilik Cahyadi telah diamankan pihak kepolisian usai diduga kuat melakukan tindak asusila.

Yang mana, dirinya disebut telah rudapaksa salah satu seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di dalam sel.

Baca Juga: Jokowi akan Tempuh Jalur Pidana Polisikan 4 Orang yang Getol Menudingnya Ijazah Palsu

Tidak heran, markas polisi yang menjadi tempat tindak asusila Aiptu Lilik Cahyadi ini didemo oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan, Jawa Timur.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Rabu (23/4/2025).

Dalam artikelnya, demonstrasi ini diinisiasi oleh puluhan massa yang dipimpin koordinator aksi mahasiswa, Yusuf Mukib.

Baca Juga: INI Para Pahlawan BERSENJATA BUKU, Mulai dari Menyalakan API PERJUANGAN, Menebus Kamar PINGITAN, Hingga Memberi MASKAWIN Berupa Buku kepada Istrinya

Yusuf menuturkan bahwa pihaknya melakukan aksi demo ini tidak lain guna menuntut keadilan bagi pelaku dan korban.

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta aparat kepolisian segera melakukan evaluasi lebih lanjut terkait sistem tahanan di Polres Pacitan.

Sebab, Yusuf dan para massa aksi lainnya mengklaim bahwa sistem tahanan yang dioperasionalkan sangat rentan dipersekusi.

Baca Juga: Penjara Tak Membuat Jadi Jera, Aktor Fachri Albar Kembali Tersandung Narkoba, Polisi Telusuri Jenis Narkotika yang Dipakai

“Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar turut menyampaikan permohonan maaf.

"Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," jelas Ayub.
 

Seperti diketahui, dugaan rudapaksa ini mencuat usai korban melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.

Yang mana, tahanan wanita itu mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, aksi rudapaksa ini disinyalir terjadi saat korban ditangkap pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: MEGATRON IMPACT, Dinilai Bawa PERUBAHAN di Final Four Proliga 2025, Laga Gresik Petrokimia vs Popsivo Polwan Jadi Pertandingan RASA GRAND FINAL

Bukan tanpa sebab, ditangkapnya korban ini tidak lain lantaran tersandung kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Sidoharjo, Pacitan.

Namun, tahanan wanita yang berhasil dibekuk aparat kepolisian ini justru mendapatkan perlakuan semena-mena.

Yang mana, dirinya dianiaya secara seksual oleh diduga Lilik saat menjalani tahanan di Polres Pacitan.

Baca Juga: BESOK, Ini Perubahan JADWAL LENGKAP Final Four Proliga 2025 Pekan Kedua, Bersiap LAGA MEMBARA di GOR Jatidiri Semarang, LIVE di Moji TV dan Vidio

Berdasarkan informasi beredar, aksi bejat ini dilakukan oknum polisi tersebut pada awal April kemarin. ***