POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Presiden Jokowi akan menempuh jalur pidana mempolisikan orang-orang yang selama ini menudingnya memakai ijazah palsu.
Sebanyak empat orang akan dilaporkan ke polisi dan kemungkinan pasal yang digunakan pencemaran nama baik. Empat orang ini getol menuding Jokowi memakai ijazah palsu.
Berkas pelaporan keempat orang ini sudah hampir rampung atau 95 persen, tinggal menunggu waktu yang tepat dan arahan langsung Jokowi.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, Selasa (23/4/2025) mengatakan, langkah hukum pelaporan ke kepolisian ini tinggal menunggu titah dari Jokowi.
"Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," jelasnya.
Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum,” katanya.
Kata Yakub, mereka sudah melihat analisis normatif yuridis kasus ini. Mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, data-data perbuatan yang dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana.
Yakub menyebut mereka akan melaporkan keempat orang ini dengan tuduhan perbuatan pidana. Namun untuk pelaporan perdata juga mereka siapkan.
"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan, hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," tegasnya lagi.
Namun Yakub enggan membeberkan siapa saja empat orang yang akan dilaporkan ke kepolisian serta latar belakang mereka dalam kasus ini.
Pihaknya juga sudah menyiapkan 15 pengacara untuk membela Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.
"Kita mungkin ada 15 orang (pengacara)," katanya.
Di sisi lain, Yakup menjelaskan dalam pertemuan dengan Jokowi, tim kuasa hukum melaporkan sejumlah perkembangan terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil.
Sementara itu mantan Presiden Jokowi enggan bicara banyak ihwal pertemuan yang dilakukan dengan tim kuasa hukumnya ini.
"Nanti semuanya tolong ditanyakan kepada tim kuasa hukum saya, silakan," ujar mantan Presiden Jokowi soal dugaan kasus ijazah palsu ini.***




