POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi akan memberlakukan e-ijazah atau ijazah digital mulai tahun 2025.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Penerapan e-ijazah ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pendidikan nasional serta mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Apa Itu E-Ijazah?
E-ijazah adalah versi digital dari dokumen ijazah resmi yang memuat informasi kelulusan peserta didik.
Ijazah ini disertai tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga tidak lagi memerlukan stempel satuan pendidikan.
Selain ijazah, peserta didik juga akan mendapatkan Transkrip Nilai Digital yang memuat data akademik secara lengkap, termasuk nomor transkrip, nilai per mata pelajaran, dan informasi kelulusan lainnya.
Manfaat E-Ijazah Digital
Penerapan ijazah digital 2025 memiliki berbagai keunggulan, di antaranya:
1. Meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan dan distribusi ijazah.
2. Memperkuat keamanan data dan mengurangi risiko pemalsuan.
3. Mempermudah verifikasi dan validasi ijazah secara daring.
4. Mempercepat distribusi ijazah ke seluruh Indonesia secara akurat.
5. Mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Proses Penerbitan E-Ijazah Digital
Berikut adalah alur penerbitan ijazah digital oleh satuan pendidikan:
1. Verifikasi dan validasi data peserta didik calon penerima ijazah di Dapodik.
2. Sistem memberikan Nomor Ijazah Nasional.
3. Satuan pendidikan mengisi Nomor SK Penetapan Kelulusan di aplikasi resmi.
4. Sistem mengeluarkan format ijazah yang telah berisi data.
5. Sekolah mengunduh, mencetak, dan membubuhi foto peserta didik.
6. Kepala sekolah menandatangani secara digital.
7. Dokumen digital dan hasil pindai disimpan untuk keperluan arsip.
Persiapan Sekolah Menyambut E-Ijazah 2025
Untuk menyambut kebijakan baru ini, satuan pendidikan wajib mempersiapkan hal-hal berikut:
- Memastikan nomenklatur sekolah di Dapodik sudah sesuai.
- Memperbarui data siswa akhir (kelas 6, 9, 12, 13 SMK) melalui referensi resmi Kemendikbud.
- Memastikan validitas NISN siswa.
- Melakukan perbaikan data peserta didik melalui portal VervalPD.
Format dan Pengarsipan E-Ijazah
Setiap ijazah digital disimpan dalam format elektronik dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sekolah wajib melakukan penatausahaan, yaitu menyimpan:
- Hasil pindai dokumen fisik (jika ada).
- Dokumen elektronik asli ijazah dan transkrip nilai.
Jika suatu satuan pendidikan ditutup, dokumen akan diserahkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangan.
Tahapan Manajemen Pengelolaan Ijazah Digital
Sekolah perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek DNS (Data Nomor Sekolah) untuk memastikan tidak ada siswa dalam daftar residu.
2. Penetapan kelulusan peserta didik secara individu atau kolektif.
3. Pembuatan dan pengunggahan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
4. Verifikasi DNT (Daftar Nominasi Tetap) oleh dinas.
5. Penomoran Ijazah secara otomatis oleh sistem.
Simulasi Sistem Pengelolaan Ijazah Digital 2025
Saat ini, sistem pengelolaan e-ijazah sedang dalam masa simulasi hingga 22 April 2025.
Sekolah dan dinas pendidikan bisa melakukan uji coba tanpa mempengaruhi data asli. Pantau terus laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id untuk jadwal rilis dan update sistem terbaru.
Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam digitalisasi administrasi pendidikan di Indonesia.
Dengan diberlakukannya e-ijazah digital, proses penerbitan dan distribusi ijazah menjadi lebih efisien, aman, dan modern.
Satuan pendidikan diharapkan segera melakukan persiapan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.***




