POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi akan memberlakukan e-ijazah atau ijazah digital mulai tahun 2025.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penerapan e-ijazah ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pendidikan nasional serta mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Profil Arnaldo Eka Putra, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Rp2,1 Miliar

Apa Itu E-Ijazah?
E-ijazah adalah versi digital dari dokumen ijazah resmi yang memuat informasi kelulusan peserta didik.

Ijazah ini disertai tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga tidak lagi memerlukan stempel satuan pendidikan.

Selain ijazah, peserta didik juga akan mendapatkan Transkrip Nilai Digital yang memuat data akademik secara lengkap, termasuk nomor transkrip, nilai per mata pelajaran, dan informasi kelulusan lainnya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Sampah di Kolong Tol Papanggo, Bukti Lemahnya Pengawasan dan Buruknya Pengelolaan Ruang Publik

Manfaat E-Ijazah Digital
Penerapan ijazah digital 2025 memiliki berbagai keunggulan, di antaranya:

1. Meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan dan distribusi ijazah.

2. Memperkuat keamanan data dan mengurangi risiko pemalsuan.

3. Mempermudah verifikasi dan validasi ijazah secara daring.

Baca Juga: Kronologi Kasus Arnaldo Eka Putra, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

4. Mempercepat distribusi ijazah ke seluruh Indonesia secara akurat.

5. Mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.

Proses Penerbitan E-Ijazah Digital
Berikut adalah alur penerbitan ijazah digital oleh satuan pendidikan:

1. Verifikasi dan validasi data peserta didik calon penerima ijazah di Dapodik.

2. Sistem memberikan Nomor Ijazah Nasional.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai: Berikut Fakta Lengkap di Ruang Persidangan, Bagaimana Dengan Hak Asuh Anak?

3. Satuan pendidikan mengisi Nomor SK Penetapan Kelulusan di aplikasi resmi.

4. Sistem mengeluarkan format ijazah yang telah berisi data.

5. Sekolah mengunduh, mencetak, dan membubuhi foto peserta didik.

6. Kepala sekolah menandatangani secara digital.

7. Dokumen digital dan hasil pindai disimpan untuk keperluan arsip.

Baca Juga: Kisah Tragis Sopir Taksi Online asal Sukabumi Tewas Dibegal di Bogor, Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan

Persiapan Sekolah Menyambut E-Ijazah 2025
Untuk menyambut kebijakan baru ini, satuan pendidikan wajib mempersiapkan hal-hal berikut:

- Memastikan nomenklatur sekolah di Dapodik sudah sesuai.

- Memperbarui data siswa akhir (kelas 6, 9, 12, 13 SMK) melalui referensi resmi Kemendikbud.

- Memastikan validitas NISN siswa.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai: Berikut Fakta Lengkap di Ruang Persidangan, Bagaimana Dengan Hak Asuh Anak?

- Melakukan perbaikan data peserta didik melalui portal VervalPD.

Format dan Pengarsipan E-Ijazah
Setiap ijazah digital disimpan dalam format elektronik dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sekolah wajib melakukan penatausahaan, yaitu menyimpan:

- Hasil pindai dokumen fisik (jika ada).

- Dokumen elektronik asli ijazah dan transkrip nilai.

Baca Juga: 30 Contoh Soal Literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Lengkap dengan JAWABAN dan Pembahasan, SIAP Hadapi UTBK SNBT 2025

Jika suatu satuan pendidikan ditutup, dokumen akan diserahkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangan.

Tahapan Manajemen Pengelolaan Ijazah Digital
Sekolah perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek DNS (Data Nomor Sekolah) untuk memastikan tidak ada siswa dalam daftar residu.

2. Penetapan kelulusan peserta didik secara individu atau kolektif.

Baca Juga: 20 Contoh Soal UTBK SNBT 2025 Lengkap Jawaban, Waktu Ujian MAKIN DEKAT, Tes Potensi Skolastik Jadi FOKUS UTAMA, Referensi Latihan di Sini!

3. Pembuatan dan pengunggahan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

4. Verifikasi DNT (Daftar Nominasi Tetap) oleh dinas.

5. Penomoran Ijazah secara otomatis oleh sistem.

Simulasi Sistem Pengelolaan Ijazah Digital 2025
Saat ini, sistem pengelolaan e-ijazah sedang dalam masa simulasi hingga 22 April 2025.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia vs China Tanding di MALAM TAKBIRAN, Akumulasi Kartu Kuning, Maarten Paes dan Marselino Ferdinan ABSEN

Sekolah dan dinas pendidikan bisa melakukan uji coba tanpa mempengaruhi data asli. Pantau terus laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id untuk jadwal rilis dan update sistem terbaru.

Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam digitalisasi administrasi pendidikan di Indonesia.

Dengan diberlakukannya e-ijazah digital, proses penerbitan dan distribusi ijazah menjadi lebih efisien, aman, dan modern.

Baca Juga: Siap-Siap Cair! Daftar Bank untuk Aktivasi Rekening PIP Gelombang Berikutnya yang Dimulai Segera Tahap Selanjutnya!

Satuan pendidikan diharapkan segera melakukan persiapan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.***