POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Arnaldo Eka Putra, eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Pekanbaru, Riau.

Seperti diketahui, belum lama ini nama Arnaldo Eka Putra tengah ramai disorot publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Yang mana, ditetapkannya eks Direktur RSD Madani jadi tersangka ini tidak lain terkait dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Sekolah Rakyat

Dalam hal ini, Arnaldo Eka Putra dituding telah melakukan penipuan proyek rehibilitasi gedung rumah sakit sebesar Rp2,1 miliar.

Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal resmi media jpnn.com pada Kamis (17/4/2025).

Dalam artikelnya, Arnaldo dikonfirmasi telah ditangkap lantaran diduga terlibat dalam putaran kasus korupsi.

Baca Juga: Kisah Tragis Sopir Taksi Online asal Sukabumi Tewas Dibegal di Bogor, Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan

“Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dikutip.

“Dalam kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar,” lanjut laporan artikel.

Diketahui, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana turut menanggapi keabsahan kasus tersebut.

Baca Juga: APAKAH Pencairan TPG Dilakukan Maksimal 14 Hari setelah Penerbitan SKTP? YUK Cek Regulasi yang Berlaku Saat Ini!

Bery menuturkan bahwa eks Direktur RSD Madani itu berhasil diamankan dan akan diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim.

Tidak hanya Arnaldo, beberapa saksi juga ikut diperiksa pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus tersebut.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” pungkasnya.

Baca Juga: 30 Contoh Soal Literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Lengkap dengan JAWABAN dan Pembahasan, SIAP Hadapi UTBK SNBT 2025

Perlu diketahui, terseretnya eks Direktur RSD Madani dalam putaran kasus korupsi ini usai adanya laporan dari salah seorang warga, Hariman Tua Dibata Siregar.

Berdasarkan informasi beredar, Hariman dikenal sebagai sosok politikus yang kerap kali kritis dalam kinerja pemerintah.

Dalam hal ini, warga tersebut mengaku bahwa adanya praktik ilegal dalam operasional anggaran dalam pembangunan RSD Madani.

Baca Juga: 20 Contoh Soal UTBK SNBT 2025 Lengkap Jawaban, Waktu Ujian MAKIN DEKAT, Tes Potensi Skolastik Jadi FOKUS UTAMA, Referensi Latihan di Sini!

Yang mana, praktik tindak pidana itu disinyalir telah dilakukan saat Arnoldi menjabat sebagai direktur pada (18/3/2024) kemarin.

Bukan main, total kerugian negara dalam kasus penipuan proyek pengembangan gedung tersebut mencapai Rp2,1 miliar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut sontak melakukan investigasi dan penulusuran lebih dalam. ***