POJOKSATU.id - Media social tengah diramaikan tentang berbagai kabar terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Salah satu kabar yang ramai diperbincangkan terkait dengan Waktu pencairan TPG.
Ada kabar di media social yang menyebutkan bahwa pencairan TPG dilakukan maksimal 14 setelah penerbitan SKTP.
Kebenaran kabar ini pun banyak dipertanyakan oleh bapak ibu guru.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut ternyata tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentag Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pasal 21 dijelaskan bahwa Pemda dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
Yang perlu diketahui bahwa mulai tahun 2025 ini penyaluran TPG ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Sehingga pada pencairan TPG 2025 tidak lagi melalui perantara Pemda.
Oleh karena itu muncul juknis terbaru berkaitan dengan pencairan TPG 2025 ini.
Juknis pencairan TPG Terbaru tertuang alam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Pada Permendikdasmen tersebut tidak menyebutkan bahwa pencairan TPG harus dilakukan maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP.
Dan untuk saat ini regulasi yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Jadi dipastikan bahwa kabar yang beredar di media social tidak benar.
Operator GTK Pusat pun telah menegaskan bahwa tidak ada jadwal khusus atau Batasan khusus terkait pencairan TPG.
***



