POJOKSATU.id - Kabar gaji ASN 2025 naik 16 persen jadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Di berbagai platform media sosial, kabar kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 16 persen ramai diunggah.
Kabar beredar bukan saja soal gaji ASN 2025 naik 16 persen.
Akan tetapi juga akan diikuti juga dengan kenaikan pensiunan.
Baca Juga: Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke 13, Ini Kriteria ASN Dijamin Bakal Dapat Zonk
Sampai dengan Selasa 8 April 2025, kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini cukup banyak mendominasi.
Baik melalui unggahan di berbagai platform media sosial maupun dalam pencarian.
Berdasarkan pengamatan Pojoksatu.id, sejumlah kata kunci terkait hal ini terpantau mengalami kenaikan.
Antara lain gaji ASN naik 2025, gaji ASN naik, gaji PNS naik, gaji ASN 2025, sampai kata kunci gaji asn naik 2024.
Baca Juga: Kapan Gaji PPPK Mulai Dibayarkan? JANGAN SALAH! Pahami Tanggal SPMT, Syarat dan Jadwal Resminya
Pertanyaannya, benarkah kabar dan informasi yang beredar luas itu?
Asal Muasal Kabar Info Kenaikan Gaji ASN 2025
Redaksi Pojoksatu.id lantas melakukan sejumlah penelusuran.
Salah satu yang didapat adalah kabar berkaitan dengan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Edisi Pemutakhiran 2025.
Dimana soal gaji ASN 2025 tertuang dalam kerangka ekonomi makro tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut memang terdapat sejumlah rencana yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah rencana peningkatan kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 dan pensiunan.
Pada dokumen tersebut, dicantumkan bahwa kenaikan gaji ASN 2025 adalah sebesar 16 persen.
Baca Juga: Usai Terima THR, PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji ke-13, Simak Jadwalnya Sesuai Perintah Prabowo
Kenaikan kesejahteraan bentuknya bisa berupa kenaikan gaji pokok, penambahan tunjangan, hingga insentif.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah berkali-kali menyampaikan dalam berbagai kesempatan.
Dimana orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan pernyataannya dengan tegas.
Yakni komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, guru, sampai pensiunan.
Baca Juga: Dibayarkan pada 1 April 2025, Ternyata Gaji PPPK Lebih Banyak daripada PNS Lho, Cek Perbandingannya!
Komitmen ini sudah mulai terlihat sejak 28 November 2024, saat Presiden mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru ASN dan non-ASN.
Untuk guru ASN, pemerintah memberikan tambahan setara satu kali gaji pokok.
Sementara guru non-ASN mendapat kenaikan tunjangan profesi dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kebijakan terkait gaji dan tunjangan ASN serta guru, ada sejumlah regulasi yang mengatur, antara lain:
1. PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji dan tunjangan PNS
2. Kepres Nomor 11 Tahun 2024 untuk gaji dan tunjangan PPPK
3. PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
Maka, bisa ditarik benang merah bahwa kabar kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 16 persen, besar kemungkinan dipicu dari hal tersebut di atas.
Penjelasan BKN
Ramainya kabar gaji PNS dan PPPK 2025 naik 16 persen membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2025.
Vino menyebutkan pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," kata Vino Dita Tama, Selasa 8 April 2025.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang menggiatkan program efisiensi anggaran.
Efisiensi anggaran tersebut berlaku di seluruh kementerian dan lembag.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," tegas Vino.
Vino menekankan, kenaikan gaji ASN 2025 tidak bisa dilakukan serampangan.
Melainkan harus melalui proses dan tahapan panjang lintas kementerian.
Sesuai aturan, kenaikan gaji ASN harus disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (ASN) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
5 Kesimpulan
Sampai saat ini, aturan terkait gaji ASN masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan berbagai hasil penelusuran redaksi pojoksatu.id dan pernyataan resmi, maka dapat diambil sebuah kesimpulan.
Pertama, bahwa hingga hari ini, belum ada satupun pejabat negara, lembaga atau kementerian, yang menyatakan soal kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 16 persen.
Kedua, tidak dapat dipastikan dari mana asal muasal atau pihak pertama yang menghembuskan isu ini.
Ketiga, bisa jadi isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau dapat dipastikan dibuat tanpa dasar sumber yang sahih.
Baca Juga: Bukan Lagi SKTP namun Istilah Ini Akan Muncul Pada Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru!
Keempat, jika memang akan ada kenaikan gaji ASN, lebih dulu diumumkan secara resmi langsung oleh Presiden.
Kelima, menilik pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengumuman disampaikan Presiden pada 16 Agustus atau sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian hasil cek hoax atau fakta atas informasi kabar kenaikan gaji ASN 2025 naik 16 persen yang beredar luas. Semoga penjelasan ini bermanfaat.***




