POJOKSATU.id - Bagi guru yang sudah mendapatkan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG TW 1 2025, bulan April 2025 ini ada kabar gembira menanti.

Namun bagi yang TPG TW 1 belum cair, mohon sabar karena dipastikan nantinya akan dicairkan pada tahap selanjutnya.

Sebab memang sampai dengan Lebaran kemarin, masih cukup banyak guru yang belum mendapat pencairan tunjangan sertifikasi.

Perlu diketahui bahwa proses pencairan tunjangan guru tersebut akan kembali dilanjutkan.

Baca Juga: Bukan Lagi SKTP namun Istilah Ini Akan Muncul Pada Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru!

Berdasarkan informasi, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru kembali dilakukan mulai Senin 7 April 2025.

Dengan demikian, bagi guru yang sudah memegang sertifikat pendidik atau serdik, tetap dijamin akan dicairkan.

Namun sebelum itu, perlu diketahui pula bahwa bulan April 2025 ini jadi bulan yang sangat menggembirakan bagi guru.

Baik guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau bahkan bagi guru honorer sekalipun.

Baca Juga: BESOK! TPG Diprediksi Akan Mulai Dicairkan Kembali Dengan Alasan Ini!

Sebab pada bulan April ini, sejumlah tunjangan guru lainnya juga akan dicairkan.

Sehingga dipastikan jumlah atau angka di rekening guru pada bulan April 2025 akan kembali bertambah.

Maka dari ini, bulan April 2025 otomatis menjadi momen penuh harapan bagi para guru di seluruh Indonesia.

Kini, setelah penantian panjang dan realisasi bertahap sejak Maret lalu, kabar baik kembali datang.

Semua tunjangan guru, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, akhirnya cair.

Lalu apa saja sih tunjangan guru yang akan cair pada April 2025 ini?

Simak penjelasan dan penjabaran lengkapnya di bawah ini.

 

Semua Guru Cair

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa tunjangan guru cair April 2025 ini adalah untuk semua guru.

Baca Juga: SKTP SUDAH Terbit Tapi TPG Triwulan I Tahun 2025 Masih Belum Cair, Apa Penyebabnya? Simak Baik-baik Penjelasannya di Sini!

Baik guru PNS, guru PPPK, guru honorer, sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Sebab pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk pencairan tunjangan guru.

Dengan demikian, semua guru akan mendapatkan jatah pencairan tunjangan pada bulan April 2025 ini.

Namun perlu diingat bahwa tunjangan ini memang berbeda dengan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Kapan Kode 07 Bisa Berubah Menjadi 08 Agar TPG Bisa Cepat Cair? Operator GTK Pusat Buka Suara, Beri Penjelasannya!

Sehingga yang mendapatkannya bukan cuma guru yang sudah bersertifikasi saja.

Akan tetapi bagi guru non sertifikasi juga akan mendapatkan pencairan tunjangan guru.

Bukan saja guru yang mengajar di sekolah negeri, tapi juga guru yang mengajar di sekolah swasta.

Baiklah mari kita simak dan spill satu per satu tunjangan apa saja yang akan cair pada April 2025 ini.

Artikel ini dikutip Pojoksatu.id dari dari kanal Youtube Aritela Toturial yang berisi tentang seputar isu dunia pendidikan dan guru.

 

1. Tunjangan untuk Guru PNS

Yang pertama, adalah tunjangan bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Untuk guru PNS, pada April 2025 akan mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:

Baca Juga: REKENING PNS untuk Pencairan TPG Tertulis Dalam Proses, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Solusi untuk Mengatasinya? Simak Info Resminya!

- Tunjangan Hari Raya (THR): bagi yang belum cair

- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 (TPG TW 1): bagi yang belum cair

- TPG THR

Kalau berpatokan pada regulasi resminya, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 diatur dalam juknis resmi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: 390 Ribu Guru Sudah Valid Tapi Masih Bertahan di Kode 13, Operator GTK Pusat Lakukan Langkah Ini Agar TPG Bisa Dicairkan!

Sementara THR diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Demikian juga dengan TPG THR, dalam arti 1 bulan TPG diberikan kepada guru PNS maupun PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2025.

 

2. Tunjangan untuk Guru PPPK

Yang kedua, adalah tunjangan yang akan didapatkan guru bertatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk guru PPPK, pada April 2025 akan mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:

- Tunjangan Hari Raya (THR): bagi yang belum cair

- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 (TPG TW 1): bagi yang belum cair

- TPG THR

Untuk TPG THR adalah TPG yang telah dimasukkan dalam komponen THR.

Baca Juga: Info GTK TPG Guru: Waktu Perubahan Kode Status Diprediksi di Awal April 2025

Perlu diketahui, bahwa tunjangan ini bukan termasuk Gaji 13.

 

3. Tunjangan untuk Guru Swasta

Yang ketiga, adalah tunjangan yang akan didapatkan guru swasta atau guru yang mengajar di sekolah swasta.

Untuk guru swasta, pada April 2025 akan mendapatkan tunjangan berikut:

- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 (TPG TW 1)

Baca Juga: INFO TERBARU: Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2025 Alami Kendala. Rekening Belum Tersedia di Info GTK, Begini Penjelasannya

Tunjangan ini akan didapatkan guru swasta yang sudah mengantongi sertifikat pendidik atau serdik.

Selain itu juga sudah mengantongi SK penyetaraan masa kerja dan golongan sesuai dengan SK Inpassing yang sudah diterbitkan.

Sementara besarannya adalah setara satu kali gaji pokok.

 

4. Tunjangan untuk Guru Honorer

Lalu yang keempat adalah tunjangan yang akan didapatkan guru honorer atau non ASN.

Baik mereka yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Untuk guru honorer, pada April 2025 akan mendapatkan tunjangan berikut:

- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 (TPG TW 1)

Baca Juga: Panduan Lengkap Prosedur Pengolahan Data dan Penerbitan SK Terbaru 2025 untuk Admin dan Dinas. Lancarkan Tunjangan dan Validitas Pendidik

Untuk besaran tunjangan ini yakni sebesar Rp6 juta.

Besaran ini dihitung untuk tunjangan bulan Januari sampai Maret.

Ini sebagaimana telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 28 November 2024 saat menghadiri puncak peringatan Hari Huru Nasional.

Saat itu telah diumumkan nominal baru tunjangan profesi guru non ASN, non inpassing, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025: Pahami Regulasi dan Prosedurnya

Dimana besarannya dari Rp1,5 juta naik menjadi Rp2 juta.

Dengan demikian, pada triwulan 1 total guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp6 juta.

Hal ini diatur dalam regulasi resmi, yakni Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Dimana jadwal pencairannya diatyr dilakukan mulai bulan April 2025.

 

5. Tunjangan untuk Guru 3T

Kemudian yang terakhir adalah tunjangan untuk guru ASN dan non ASN di daerah 3T.

Untuk guru ASN dan non ASN di daerah 3T, pada April 2025 akan mendapatkan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini dikenal dengan istilah tunjangan dacil atau daerah terpencil.

Tunjangan guru 3T, untuk guru ASN, diatur dalam Permendikdasemen Nomor 4 tahun 2025.

Baca Juga: Rekening Aktif tidak Ditemukan di Info GTK? Ini Solusi Validasi Rekening Tunjangan Profesi TPG Guru

Sedangkan untuk guru non ASN, diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Hanya saja untuk guru non ASN, tidak mendapatkan tambahan penghasilan karena sumber gajinya bukan dari APBN.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian sederet tunjangan yang akan didapatkan semua guru pada April 2025, baik guru ASN maupun non ASN, guru negeri maupun guru swasta, sampai guru 3T.***