POJOKSATU.ID - Dalam proses administrasi pendidikan dan kepegawaian, serta pengolahan data dan penerbitan Surat Keputusan (SK) menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh para admin dan dinas terkait.

Proses ini melibatkan serangkaian prosedur rutin yang meskipun tidak memiliki jadwal tetap, sangat menentukan kelancaran penyaluran tunjangan dan validitas data pendidik.

1. Penarikan dan Pengolahan Data
Penarikan data dilakukan secara berkala setiap 7–14 hari, meskipun tidak memiliki jadwal pasti.

Baca Juga: Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44 Hingga KM 46 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

Proses ini bertujuan untuk memperbarui data berdasarkan kondisi terbaru di lapangan.

Perubahan kode data yang terjadi:
- Kode 1 atau 2 berubah menjadi 13 atau 16

- Kode 13, 16, 7 dapat kembali menjadi 2 apabila ada perubahan atau ketidaksesuaian data

2. Update Rekening
Proses ini bergantung pada hasil verifikasi rekening dari pihak bank dan dilakukan tanpa jadwal tetap.

Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Oknum Polisi di Makassar Dilabrak Istri Sah, Pelaku Kepergok Jalan dengan Wanita Lain

Hasil dari prosedur ini: Kode 13 akan diperbarui menjadi 16

3. Pengusulan SK
Prosedur ini dilakukan oleh pihak dinas setempat dan menjadi langkah penting sebelum SK diterbitkan.

Perubahan kode: Kode 16 menjadi 7

4. Penerbitan SK
Tahap ini merupakan proses penerbitan resmi SK oleh instansi terkait. Prosesnya tergantung pada banyaknya usulan SK yang masuk dan biasanya dilakukan 1–2 minggu sekali.

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Makassar Dilabrak Istri Sah saat Terciduk Jalan Bareng Wanita Lain Diduga Pelakor

Hasil akhir: Kode 7 berubah menjadi 8

5. Penyaluran Tunjangan
Meskipun tidak ada jadwal resmi, penyaluran tunjangan dilakukan setelah SK diterbitkan.

Catatan: Tidak ada perubahan kode dalam proses ini.

Baca Juga: Lakukan Serangan Balik, Kang Emil akan Adukan Lisa Mariana Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Pada proses penarikan data, perubahan hanya berlaku untuk kode 1 atau 2 yang berubah menjadi 13 atau 16.

Namun, jika seseorang sudah memenuhi syarat 24 jam linier tapi masih berada di kode 2, kemungkinan terdapat masalah pada validitas data. Beberapa penyebab umum meliputi:

1. NIK belum valid di Dukcapil

2. NIP belum sinkron dengan data BKN

Baca Juga: Habbie, Si Minyak Telon Inovatif dari Yogyakarta yang Melesat Bersama BRI

3. NUPTK belum valid di Pusdatin

4. Kesalahan pengisian pangkat/golongan dan gaji pokok (khusus ASN)

5. NRG belum verval

Memahami alur pengolahan data dan penerbitan SK sangat penting bagi pihak admin dan dinas agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat penyaluran tunjangan.

Baca Juga: Penting Diketahui! PPN 12 persen Berlaku untuk Belanja di SIPLah, Begini Cara Hitung Namun Nominal Tetap Sama!

Pastikan semua data pendukung sudah valid dan selalu mengikuti pembaruan terbaru dari sistem untuk mencegah keterlambatan dalam proses administrasi. ***