POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan para guru yang bertugas di daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Pencairan Lebih Cepat, Siap-Siap Cek Rekening!

Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa Guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000,00 setiap bulan.

Tambahan penghasilan ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Untuk memperoleh Tambahan Penghasilan tersebut, seorang guru ASND harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Baca Juga: Prediksi Bayer Leverkusen vs Bayern Munich – Leg Kedua Babak 16 Besar Liga Champions 2024 dan 2025

1. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik minimal Strata Satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

5. Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: KETOK PALU! Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK! Begini Penjelasan BKN terkait Hasil Rapat dengan Komisi II

6. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

7. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.

8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan ini juga disalurkan langsung ke rekening penerima dan dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi di Libur Lebaran 2025

Pengecualian terhadap beban kerja diberikan bagi Guru ASND yang sedang mengikuti pengembangan profesi seperti pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan, serta bagi guru yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, atau magang dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Tunjangan Profesi
Selain Tambahan Penghasilan, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus bagi Guru ASND.

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Baca Juga: Nekat Edarkan Miras Oplosan Jenis Arak Bali Via Online, Pria Asal Ciamis Pasrah Ketika Diciduk Polisi

Besarnya tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung dari pusat ke rekening guru setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru ASND yang mengajar di daerah dengan kondisi khusus, seperti daerah terpencil atau dengan kesulitan hidup tertentu, sebagai bentuk kompensasi atas tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya.

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus berhak menerima Tunjangan Khusus yang diberikan setiap bulan.

Baca Juga: BERSIAP! BKN Bakal Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Prioritas Fresh Graduate!

Berdasarkan regulasi terbaru, daerah khusus mencakup wilayah terpencil, daerah dengan masyarakat adat terpencil, perbatasan negara, serta wilayah yang mengalami bencana alam atau sosial.

1. Agar dapat menerima Tunjangan Khusus, Guru ASND harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

2. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Hak Jawab MNC Asia Holding tbk atas Pemberitaan tentang Gugatan PT CMNP

5. Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Khusus ini diberikan dalam bentuk uang yang langsung disalurkan ke rekening guru penerima.

Besaran tunjangan ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran, Cara Membuat LIDAH KUCING Renyah Manis di Mulut, Kue Kering Pas di Lidah, Jadi Istimewa di Hari Raya Idul Fitri

Penyaluran dan Verifikasi Data
Agar tunjangan dan tambahan penghasilan ini dapat diterima tepat waktu, pemerintah mengimbau para guru untuk melakukan verifikasi dan validasi nomor rekening melalui laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/).

Penyaluran tunjangan akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan mengikuti mekanisme yang berlaku berdasarkan regulasi keuangan negara.

Selain itu, jika terdapat kelebihan pembayaran atau ketidaksesuaian data administrasi, Guru ASND wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Tim Satgas Pangan Polri Bongkar Tiga Nama Perusahaan yang Culas!

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan profesionalisme tenaga pendidik terus terjaga demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia. ***