POJOKSATU.ID- Menjawab keresahan masyarakat, akhirnya Tim Satgas Pangan Polri melakukan investigasi dan menemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Minyakita yang tidak sesuai takaran itu merupakan produksi tiga perusahaan swasta.
"Telah ditemukan tiga merek Minyakita yang diproduksi tiga produsen yang berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, Ahad (9/3).
Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml.
Helfi Assegaf menyebutkan, ketiga perusahaan itu adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
Kedua perusahaan ini memproduksi minyak goreng Minyakita dengan label 1 liter, tetapi isi dalam kemasan tidak sesuai label.
Sedangkan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang memproduksi minyak goreng merek Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter. Hal serupa juga ditemukan bahwa isi dalam kemasan tidak sesuai dengan label.
Satgas Pangan Polri langsung menindak temuan tersebut. Polri menyita barang bukti dan memulai proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah diambil langkah-langkah," pungkasnya ***



