POJOKSATU.id — Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru bukan aparatur sipil negara (non ASN) telah resmi diatur dalam regulasi terbaru.
Kini, tunjangan yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut memastikan bahwa guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah akan mendapatkan tunjangan yang telah ditetapkan.
Kriteria Guru Penerima TPG dan TKG
Besaran tunjangan ini berlaku bagi guru non-ASN yang menerima TPG dan/atau TKG serta belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok PNS.
Guru yang berhak menerima TPG dan/atau TKG harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam mengajar per minggu.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Pentingnya Pembaruan Data Guru
Setiap guru yang telah memenuhi persyaratan wajib menginput dan memperbarui data mereka di Dapodik secara berkala.
Hal ini sangat penting karena kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data dapat menghambat pencairan tunjangan.
Beberapa data yang harus diperbarui mencakup:
- Nama lengkap.
- Satuan administrasi pangkal.
- Beban kerja.
- Golongan ruang.
- Masa kerja.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tanggal lahir.
- Status kepegawaian.
Data yang dimasukkan dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN) guna memastikan validitas informasi sebelum pencairan tunjangan.
Jadwal Penyaluran Tunjangan
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bertanggung jawab dalam melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Tunjangan akan dibayarkan setiap triwulan dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan I: mulai April.
- Triwulan II: mulai Juli.
- Triwulan III: mulai Oktober.
- Triwulan IV: mulai November.
Setelah data guru disinkronisasi melalui SIM-TUN (TPG) dan SIM-ANTUM (TKG), hasil validasi akan diteruskan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan.
Jika telah disetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan setiap semester melalui SKTP dan SKTK.
Berdasarkan SKTP dan SKTK yang diterbitkan, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus langsung ke rekening guru setiap tiga bulan sekali.
Pengembalian dan Penghentian Tunjangan
Dalam regulasi terbaru, guru non-ASN yang menerima tunjangan secara tidak sah diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima.
Selain itu, pembayaran tunjangan dapat dihentikan jika penerima meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, atau dijatuhi hukuman pidana.
Monitoring dan Evaluasi
Puslapdik akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tunjangan.
Setiap laporan realisasi pembayaran tunjangan akan dikumpulkan per semester dan digunakan sebagai dasar untuk evaluasi lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat diakses melalui tautan berikut: Salinan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. ***




