POJOKSATU.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat edaran berkaitan dengan rekening bagi guru ASN penerima sertifikasi tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diketahui bahwa saat ini guru lulusan PPG Piloting 1,2 dan 3 baik itu ASN maupun honorer tengah menantikan jadwal pencairan TPG Triwulan I.
Jika dilihat berdasarkan tahun sebelumnya, pencairan sertifikasi TPG Triwulan I dicairkan pada bulan April.
Namun pada tahun ini jadwal pencairan TPG Triwulan I ada perubahan.
Hal ini sebelumnya juga telah disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan percepatan pencairan TPG Triwulan I.
Diharapkan TPG Triwulan I ini bisa cair sebelum lebaran.
Di mana pada tahun 2025 ini lebaran atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret.
Jadi TPG Triwulan I diharapkan bisa cair pada akhir Maret 2025.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Pemeriksaan Riza Chalid, Ayah Tersangka Bos Navigator Khatulistiwa
Upaya percepatan pencairan ini pun juga direspon cepat oleh Kemendagri.
Terbukti Kemendagri mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 900.1.14.2/2864/Kedua.
Surat tersebut membahas tentang permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah.
Dalam surat tersebut menjelaskan skema terbaru pencairan sertifikasti TPG 2025.
Disebutkan bahwa TPG 2025 akan dicairkan langsung ke nomor rekening masing-masing guru.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mempercepat proses pencairan TPG 2025.
Baca Juga: Ramadhan Hemat, Dompet Sehat: Tips Cerdas Kelola Uang Selama Puasa!
Oleh karena itu untuk memperlancar proses pencairan, Kemendagri meminta seluruh guru ASN penerima TPG 2025 untuk:
1. Mengirimkan data rekening gaji Guru ASN Daerah berupa NIP, nama PTK, nomor rekening, nama bank dan nama pada rekening sesuai format yang ditentukan.
2. Data rekening gaji dimaksud, diunggah melalui lama https://s.id/daknfguru.
Data rekening guru ASn diterima paling lambat pada tanggal 5 Maret 2025.
Syarat Guru ASN Penerima sertifikasi TPG:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b.Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di Bawah binaan Kementerian.
c. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang imiliki dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'baik'
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai engan bentuk satuan Pendidikan
i. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
***



