POJOKSATU.id, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan memeriksa pengusaha minyak, Riza Chalid, ayah tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Muhammad Kerry Andrianto yang juga bos Navigator Khatulistiwa sudah berstatus tersangka bersama delapan tersangka lain dalam kasus ini.

"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (1/3/2025).

Pemeriksaan tersebut sangat mungkin dilakukan karena Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, dan di kantornya di lantai 20 Plaza Asia.

Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah Imbas Kasus Pertamina, Putra Mahkota Keraton Surakarta Nyesel Gabung Republik

Penggeledahan tersebut buntut penetapan tersangka sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Kerry Andrianto merupakan bos dari PT Navigator Khatulistiwa. Kerry merupakan salah satu broker dari pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, anak Riza berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang disebut sebagai makelar.

"Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Riza Chalid," tambah Qohar.

Desakan Tersangkakan Riza Chalid

Kejagung didesak untuk segera menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.

Desakan ini datang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama usai putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: 30 Rumah Hangus Terbakar di Duren Sawit, Warga Tak Sempat Selamatkan Harta Benda

Haris menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Kejagung harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jika bukti-bukti sudah mengarah pada keterlibatan Riza Chalid, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menggeledah rumah Riza Chalid yang diduga menjadi kantor bagi tiga tersangka lainnya.

"Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam praktik korupsi tersebut," jelasnya.

Selain itu, menurut Haris, proses pengoplosan Pertamax yang menjadi bagian dari modus operandi kasus ini diketahui dilakukan di perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid.

"Hal ini semakin mengindikasikan adanya peran signifikan Riza Chalid dalam jaringan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun," tegasnya.***