POJOKSATU.ID - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menetapkan jadwal penting terkait sinkronisasi data dan pembayaran tunjangan bagi Guru Non-ASN.
Informasi ini sangat krusial bagi para guru untuk memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan mereka.
Puslapdik secara berkala melakukan sinkronisasi data Guru Non-ASN antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan aplikasi SIM-Tun yang dikelola oleh Kementerian.
Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan data guru yang digunakan untuk pembayaran tunjangan adalah data yang akurat dan terkini.
Baca Juga: Telah Terbit Syarat Terbaru! Aturan Terkait Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN, MAKIN KETAT?
Jadwal Sinkronisasi dan Pembayaran Tunjangan
Berikut adalah jadwal sinkronisasi data dan pembayaran tunjangan Guru Non-ASN:
Sinkronisasi Data Jadwal Pembayaran
30 Maret Pembayaran Triwulan I mulai April
30 Juni Pembayaran Triwulan II mulai Juli
31 September Pembayaran Triwulan III mulai Oktober
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai November
Para Guru Non-ASN diharapkan untuk memperhatikan jadwal ini dan memastikan data mereka di Dapodik selalu diperbarui.
Baca Juga: HILAL TPG MUNCUL! INFO GTK Sedang Ditahap Sinkronisasi, Ingatkan Operator Sekolah Wajib Lakukan Ini!
Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat menghambat proses sinkronisasi dan berpotensi menunda pembayaran tunjangan.
Guru wajib pastikan data pribadi, kualifikasi, dan informasi lainnya di Dapodik selalu akurat dan terkini.
Guru juga dapat memantau informasi terkait tunjangan mereka melalui aplikasi SIM-Tun.
Jika mengalami kendala, guru dapat berkoordinasi dengan operator Dapodik di sekolah masing-masing.
Jadwal sinkronisasi dan pembayaran tunjangan Guru Non-ASN ini merupakan informasi penting yang harus diketahui oleh semua guru.
Dengan memperhatikan jadwal dan memastikan data yang akurat, guru dapat memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan mereka.***




