POJOKSATU.ID - Program Pendidikan Profesi Guru - PPG Daljab merupakan program yang diselenggarakan oleh Kemenag untuk meningkatkan kualitas guru madrasah di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan profesional kepada guru agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di madrasah.
Lapor diri merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh peserta PPG Daljab.
Tahap ini bertujuan untuk melakukan verifikasi data dan dokumen peserta sebelum mengikuti program PPG Daljab.
Proses lapor diri biasanya dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Kemenag.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor Diri
Berdasarkan foto yang Anda berikan, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk lapor diri PPG Daljab Kemenag Batch 1. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Ijazah yang Digunakan untuk Linieritas PPG beserta Transkrip Nilai
Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi kesesuaian antara ijazah yang dimiliki peserta dengan program PPG Daljab yang akan diikuti.
Transkrip nilai juga diperlukan untuk melihat rekam jejak akademik peserta selama menempuh pendidikan sebelumnya.
2. Foto Terbaru
Foto terbaru diperlukan untuk keperluan administrasi dan identifikasi peserta selama mengikuti program PPG Daljab.
Foto yang diunggah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti latar warna merah, menggunakan jas dan dasi warna hitam (untuk laki-laki), atau menyesuaikan (untuk perempuan).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP diperlukan untuk memverifikasi identitas peserta dan memastikan bahwa data yang diinputkan sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: LANGKAH-LANGKAH Lapor Diri ke LPTK Bagi Peserta PPG Daljab Angkatan 1 Kemenag
4.Dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)
Dokumen RPL merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai pengalaman belajar dan kompetensi yang telah dimiliki oleh peserta sebelum mengikuti program PPG Daljab.
Dokumen ini dapat berupa sertifikat, surat keterangan, atau dokumen lain yang relevan seperit berikut ini.
- SK Mengajar sebagai Guru Maksimal 6 Tahun Terakhir
Surat Keputusan (SK) mengajar sebagai guru selama maksimal 6 tahun terakhir diperlukan untuk memverifikasi pengalaman kerja peserta sebagai guru.
Dokumen ini juga digunakan untuk melihat rekam jejak profesional peserta dalam mengajar.
- Dokumen Perangkat Pembelajaran yang Pernah Dibuat
Dokumen perangkat pembelajaran yang pernah dibuat oleh peserta, seperti RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian.
Hal tersebut diperlukan untuk melihat kemampuan peserta dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran.
Dokumen ini juga dapat menjadi bukti bahwa peserta telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan perangkat pembelajaran.
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional
Dokumen pengembangan kompetensi profesional, seperti sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis.
Hal tersebut diperlukan untuk melihat rekam jejak peserta dalam mengembangkan diri sebagai guru profesional.
Dokumen ini menunjukkan bahwa peserta memiliki komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensinya.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 70.652 Peserta PPG Daljab Angkatan I, Cek Akun Masing-masing!
- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran
Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran, seperti surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial.
Yang diperlukan untuk melihat kemampuan peserta dalam mengelola administrasi pembelajaran di sekolah/madrasah.
Dokumen ini menunjukkan bahwa peserta memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan pembelajaran.
- Dokumen Inovasi Pembelajaran
Dokumen inovasi pembelajaran, seperti modul pembelajaran/video pembelajaran/karya lainnya, diperlukan untuk melihat kemampuan peserta dalam menciptakan inovasi dalam pembelajaran.
Dokumen ini menunjukkan bahwa peserta memiliki kreativitas dan kemampuan untuk mengembangkan metode atau media pembelajaran yang baru.
Dokumen RPL bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kompetensi yang telah dimiliki oleh peserta sebelum mengikuti program PPG Daljab.
Dengan adanya pengakuan ini, peserta dapat memperoleh keuntungan, seperti pengurangan beban belajar atau pengakuan atas kompetensi yang telah dikuasai.
Peserta dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan dokumen RPL melalui situs web Kemenag atau menghubungi panitia PPG Daljab.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Periksa kembali setiap dokumen sebelum diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
Saat mengunggah dokumen, pastikan Anda melakukannya dengan hati-hati dan teliti.
Periksa kembali setiap dokumen yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan terkait dengan proses lapor diri, jangan ragu untuk mencari informasi yang jelas dari sumber yang terpercaya.
Anda dapat menghubungi panitia PPG Daljab atau mengunjungi situs web Kemenag untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.***




