POJOKSATU.ID - Kemenag tetap berkomitmen untuk menyalurkan tunjangan insentif bagi guru madrasah, meskipun sedang dilakukan efisiensi anggaran.
Tunjangan insentif diberikan bagi guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Direktur GTK Madrasah, menegaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah agar dapat menerima tunjangan ini.
Baca Juga: Daftar Data Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif Mengacu Pada DTSEN Nih! Sudah Tahu Belum?
Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah
Guru yang berhak menerima tunjangan insentif harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
Selain itu, guru yang belum lulus sertifikasi juga berhak mengajukan insentif ini.
Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, guru harus mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemensos Percepat Graduasi KPM untuk Dorong Kemandirian Tanpa Bantuan Bansos!
Penerima tunjangan harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yakni guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan swasta.
Mereka harus memiliki masa kerja minimal dua tahun di madrasah yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Dari segi kualifikasi akademik, guru harus memiliki minimal gelar S-1 atau D-IV. Selain itu, mereka diwajibkan memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan pendidikan.
Guru yang menerima tunjangan ini bukanlah penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA dan/atau bukan berstatus sebagai PNS.
Selain itu, guru yang berhak menerima insentif harus berusia di bawah 60 tahun, tidak terdaftar dalam kategori inpassing, serta tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan insentif hanya diberikan bagi guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Baca Juga: Pedoman bagi Penyaluran Bansos Sudah Diteken, Siap Pecepatan Pencairan?
Kriteria Penghentian Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru RA dan Madrasah dapat dihentikan apabila guru yang bersangkutan mengalami salah satu dari kondisi berikut:
1. Meninggal dunia, dengan catatan jika penerima telah melakukan aktivasi sebelumnya, maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekening dan wajib menutup rekening tersebut.
2. Berusia 60 tahun, atau lebih.
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.
Baca Juga: Tagar KaburAjaDulu Makin Ramai di Medsos Begini Tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru maupun lainnya di Kementerian Agama atau instansi lain.
5. Berhalangan tetap, sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru RA dan Madrasah.
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Baca Juga: UNNES Buka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tetap Non ASN di Fakultas Kedokteran Tahun 2025
Dengan adanya tunjangan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Proses pencairan tunjangan akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.***




