POJOKSATU.id - Tahapan seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 mendadak muncul Jabatan Tampungan.
Padahal Jabatan Tampungan ini tidak pernah ada pada seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang lalu.
Kemunculan Jabatan Tampungan ini didapati dalam pengumuman seleksi administrasi Tahap 2.
Yang bikin bingung adalah, banyak di antara mereka yang masuk adalah honorer yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Tahap 2.
Baca Juga: Tidak Lolos PPPK Tahap 2 Bisa Tetap Mendapatkan NIP? Begini Ternyata Kebijakan dari Pemerintah
Hal inilah yang kemudian jadi pertanyaan besar di kalangan honorer.
Salah satunya adalah dialami banyak honorer di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Mereka dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Tahap 2.
Akan tetapi banyak diantaranya ternyata dimasukkan kek dalam Jabatan Tampungan.
Demikian diungkap Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Muna, Ali Sabara, Minggu 23 Februari 2025.
Ali mengungkap, seluruh honorer K2 di Kabupaten Muna dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2.
"Namun, kami bingung ada tulisannya dimasukkan di jabatan tampungan," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Akan tetapi ada hal yang membuat bingung para honorer tersebut.
Sebab semua honorer K2 dan sebagian non ASN terdata database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk dalam Jabatan Tampungan.
Ali berujar, hal inilah yang membuat para honorer menjadi bingung.
Sebab soal Jabatan Tampungan sebelumnya tidak pernah ada pada seleksi Tahap 1.
Penjelasan BKN
Terpisah, hal itu dibenarkan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen.
Baca Juga: KEMENAG Beri Solusi Bagi 22.667 Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administras PPPK Tahap 2
Lalu apa sebenarnya arti Jabatan Tampungan itu?
Dijelaskan Suharmne, Jabatan Tampungan adalah jabatan operasional yang dapat menampung peserta (honorer) seleksi.
Akan tetapi formasi jabatannya tidak diusulkan instansi.
Dia juga memastikan bahwa Jabatan Tampungan hanya muncul pada PPPK 2024 Tahap 2 saja.
Baca Juga: Tutorial Mengajukan Sanggah di SSCASN Bagi Peserta Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Tujuannya, untuk menampung honorer terdata database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi Tahap 1.
Demikian pula dengan honorer terdata database BKN yang belum mendaftar PPPK Tahap 1.
Mereka juga akan dimasukkan ke Jabatan Tampungan ketika dia mendaftar di Tahap 2.
"Jadi, Jabatan Tampungan hanya ada di tahap dua terutama untuk menampung mereka yang terdaftar dalam database BKN dan TMS saat seleksi administrasi tahap I," jelas dia.
Pertanyaannya, apakah mereka yang masuk Jabatan Tampungan otomatis lulus PPPK 2024 Tahap 2?
Suharmen menjawab, bahwa hal itu ditentukan apakah pelamar tersebut dinyatakan lulus atau tidak.
"Kalau dia lulus seleksi kompetensi, ya, pasti diangkat PPPK," jawab dia.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah penjelasan Jabatan Tampungan yang mendadak muncul pada seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2.***




