POJOKSATU.id - Alur pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 2 berjalan dengan baik sampai dengan hari ini.
Saat ini seluruh peserta telah memasuki tahapan jawab sanggah bagi yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Sementara itu bagi peserta yang dinyatan lolos tinggal menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan dilaksanakan pada 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.
Kemudian untuk pengumuman hasil kelulusan akan dilaksanakan pada 22 - 31 Mei 2025.
Pada pelaksanaan PPPK tahap 2 ini ada kabar baik bagi para peserta.
Namun kabar baik ini hanya dikhususkan bagi peserta PPPK tahap 2 yang merupakan tega non ASN atau tenaga honorer dalam database BKN.
Diinfokan langsung oleh BKN bahwa tenaga non ASN dalam database BKN yang tidak lolos pada PPPK tahap 2 bisa tetap mendapatkan NIP.
Lantas bagaimana kah caranya?
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non ASN dalam database BKN.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan dari kebijakan tersebut dalah untuk memberi kejelasan status tenaga non ASN dan juga meningkatkan kualitas pelayanan public.
Syarat untuk bisa menjadi PPPK Paruh Waktu ini adalah:
Baca Juga: TERBARU! Daftar Daerah Progres Penetapan NI PPPK Sudah 100 Persen, Siap Terima Gaji Sebelum Lebaran?
- Terdaftar dalam database BKN
- Mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos
- Dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tetap tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi
Menjadi PPPK Paruh Waktu, peserta juga akan mendapatkan NIP dan juga SK.
Sementara itu untuk gaji yang diterima sama dengan gaji yang didapatkan saat menjadi tenaga honorer.
Perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan catatan instansi memiliki kemampuan untuk meningkatkan anggaran.
Dan yang bersangkutan juga harus berpredikat kinerja minimal baik.
***



