POJOKSATU.id - Bagi bapak ibu yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS dan PPPK jangan berbahagia dulu.
Masih ada tahapan-tahapan krusial yang harus dilakukan untuk bisa diangkat menjadi pegawai PNS dan juga PPPK.
Salah satu tahapannya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK bapak ibu harus terlebih dulu mendapatkan NIP.
Meski bapak ini sudah masuk pada tahapan pengisian DRH namun ternyata masih ada factor penyebab bapak ibu gagal atau dinyatakan gugur pada tahapan NIP.
Hal ini dijelaskan secara resmi dalam Permenpan rb no 6 tahun 2024 pasal 54 ayat 1.
Tercatat dalam peraturan tersebut bahwa ada lima factor yang membuat kelulusan peserta dalam CPNS maupun PPPK dibatalkan.
Apabila kelulusannya dibatalkan maka secara otomatis peserta tersebut tidak bisa mendapatkan NIP.
Meskipun diketahui bahwa peserta tersebut sudah melakukan pengisian DRH untuk keperluan pengusulan NIP.
Baca Juga: AWAS! Kamu Bisa GAGAL Jadi PNS dan PPPK Jika Muncul Kode Ini di Pengusulan NIP!
Lima factor penyebab kelulusan peserta dibatalkan aah:
a. Mengundurkan diri
b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas Waktu yang ditentukan.
c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri
d. Tidak memenuhi persyaratan seleksi
e. Meninggal dunia
Lantas bagaimana jika ada peserta yang kelulusannya dibatalkan.
PPK Nantinya akan mengusulkan pergantian peserta kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.
Dalam tahapan pengusulan ganti ini, dokumen yang harus disiapkan oleh PPK adalah surat pengunduran diri yang bersangkutan, surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK dan juga surat keterangan meninggal dunia.
***



