POJOKSATU.id - Tahapan pelaksanaan CPNS dan juga PPPK 2024 tahap 1 kini telah sampai pada penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Seperti diketahui setelah dinyatakan lulus seleksi peserta akan diminta untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan juga pemberkasan di akun SSCASN.
Pada tahapan DRH ini ada beberapa berkas penting yang harus diunggah oleh peserta CPNS maupun PPPK 2024 tahap 1.
Berkas yang diunggah ini nantinya digunakan untuk penetapan NIP baik CPNS maupun PPPK 2024 2024 tahap 1.
Bagi pelamar pemerintah pusat maka NIP CPNS maupun PPPK akan diproses oleh BKN Pusat.
Sementara itu untuk Kanreg BKN akan memproses NIP CPNS dan PPPK untuk Pemprov, Pemkot dan juga Pemkab.
Seluruh berkas yang diupload pada saat tahapan pengisian DRH akan diproses sesuai dengan antrian.
Nantinya akan muncul status pengusulan dari setiap berkas yang sudah diunggah tadi.
Bagi yang berkasnya memenuhi syarat maka status usulannya adalah ACC Pertek.
ACC Pertek ini adalah tanda bahwa berkas pertimbangan teknis telah disetujui dan NIP siap diterbitkan.
Namun apakah bisa seseorang gagal menjadi CPNS maupun PPPK pada tahapan pengusulan NIP ini? Jawabannya adalah bisa.
Pengusulan NIP bisa gagal apabila muncul kode TMS pada status pengusulan.
Perlu diketahui bahwa ada dua penyebab munculnya status TMS ini, di antaranya adalah:
1. Ijazah pelamar tidak linear dengan kualifikasi Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Sebagai contoh: kualifikasi Pendidikan yang ditetapkan adalah S1 perpajakan namun pelamar adalah Teknik atau elektro.
2. Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Lantas apakah ada solusi jika muncul status TMS ini?
Jika muncul TMS saat penetapan NIP maka penyelesaiannya hanya satu yaitu instansi akan menyampaikan pengumuman pembatalan kelulusan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jadi dipastikan bahwa peserta tersebut gagal untuk bisa menjadi CPNS maupun PPPK.
***



