POJOKSATU.id - Tahapan penetapan NIP bagi peserta CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 segera dimulai.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahap penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) pada CPNS akan berlangsung mulai dari 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025.
Sementara itu tahap penetapan NIP bagi PPPK sudah lebih dulu dimulai 1 - 28 Februari 2025.
Penetapan NIP CPNS dan PPPK ini dilakukan setelah peserta selesai melakukan pemberkasan.
Setelah peserta selesai melakukan pemberkasan, maka instansi yang bersangkutan akan mengjukan usulan NIP mlalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Baca Juga: AWAS! Kamu Bisa GAGAL Jadi PNS dan PPPK Jika Muncul Kode Ini di Pengusulan NIP!
Usulan dari instansi ini nantinya akan diproses oleh BKN baik itu BKN pusat maupun Kantor Regional BKN.
Pada saat proses pengusulan ini akan muncul status di setiap berkas peserta.
Salah satu status yang muncul pada saat pengusulan NIP CPNS dan PPPK ini adalah 'BTS'.
Ada dua penyebab munculnya status BTS pada saat proses pengusulan NIP, di antaranya adalah:
1. Pengalaman kerja tidak linier dengan jabatan yang dilamar (PPPK).
2. Data profil yang mengakibatkan BTS ialah tidak kesesuaian data nama pada aplikasi dan ijazah, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, foto pelamar, data Pendidikan dan data profil DRH.
Jika status pengusulan NIP adalah BTS maka penyelesaian yang harus dilakukan peserta sebagai berikut:
- Pelamar melakukan crosscheck dan konsultasi ke instansi terkait mengenai data relevansi Riwayat kerja.
Baca Juga: Gaji ke 13 dan THR akan Tetap Cair, TETAPI Tidak Bagi 2 Kategori PPPK Ini
- Pelamar melakukan perbaikan data dan melaporkan hasil perbaikan ke instansi (BKD/BKPSDM/BKPP).
Dengan melihat penjelasan di atas, maka peserta masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan NIP dan juga SK PNS maupun PPPK.
Namun jika status pengusulan yang muncul adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka peserta dinyatakan gugur atau gagal untuk menjadi CPNS dan PPPK.
***



