POJOKSATU.id, JAKARTA-Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi, mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024, wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi.
Peserta lulus CPNS tersebut, membuat surat pernyataan pengabdian di Kemenag dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun, terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
Dan, jika peserta lulus CPNS tersebut abai dan tidak membuat surat pernyataan itu, maka akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Disdik Sumut Umumkan Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 Berdasarkan SEB 3 Menteri
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Wawan dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis, 23 Januari 2024.
Dan, jika mengundurkan diri, maka harus dilakukan secara resmi. “Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” sebutnya.
Wawan menegaskan keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kemenag telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2024, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dimana, sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos dari total 37.849 orang yang mendaftar.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional, M Ali Ramdhani menjelaskan 37.849 peserta seleksi CPNS itu bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia.
Terkait ASN dilarang pindah berdasarkan Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024, disebutkan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Ayat 4 menyebutkan, calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
Sementara itu, Kemenag juga telah mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, menjelaskan selama proses masa sanggah, ada lebih dari 1500-an sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak. Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” jelasnya.
Baca Juga: Perkara Visa Kerja Hanni, NewJeans Diprediksi Bakal Hentikan Aktivitas Grup selama Tiga Bulan
Wawan Djunaedi menambahkan peserta yang telah dinyatakan lulus untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” ujarnya. ***



