POJOKSATU.id - Ini bisa jadi kabar buruk bagi sebagian honorer atau non-ASN terkait seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyatakan, seleksi tahap 2 tidak bisa diperuntukkan bagi semua honorer atau non-ASN.
Bahkan pernyataan tersebut dilontarkan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Hal ini tentu saja sebuah hal yang sangat tidak diinginkan pegawai non-ASN.
Sebab selama ini mereka sudah sangat berharap agar bisa secepatnya diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apalagi pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 hanya formalitas saja.
Namun fakta di lapangan, banyak honorer yang malah tidak mendapatkan formasi.
Sehingga pada akhirnya mereka dipaksa untuk menerima diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Permasalahan ini diyakini bakal masih akan bertambah karena tidak semua honorer atau non-ASN yang bisa diakomodir pada seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Seperti diketahui, ada beberapa kriteria honorer atau non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap 2.
Antara lain:
1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN
2. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun
3. Lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah
4. Pelamar berstatus TMS pada seleksi tahap 1
Namun kabar terbaru, bakal lebih menyakitkan lagi.
Silahkan simak penyataan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam artikel yang telah disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini.
216.719 Honorer Belum Daftar Tahap 2
Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rapat Koordinasi Percepataan Penataan Non ASN Tahun 2024, beberapa hari lalu.
Rakor tersebut juga diikuti kepala daerah dan jajarannya dari seluruh Indonesia secara telekonferensi.
Dalam rakor tersebut, Zudan Arif Fakhrulloh kembali menegaskan arah kebijakan terkait tenaga non-ASN.
Baca Juga: Operator Sekolah Harus Tahu! Cara Sinkronisasi Data Aplikasi Dapodik Versi 2025 b
Zudan Arif menyatakan, sepanjang akhir pekan ini, BKN telah melakukan rapat-rapat koordinasi secara maraton.
Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri).
Dalam rapat tersebut, dirumuskan kebijakan baru yang bertujuan bisa menampung tenaga non-ASN yang sudah terdapat di database BKN per 31 Desember 2022.
Arif juga mengakui bahwa pada seleksi PPPK 2024 Tahap 1, masih banyak sekali persoalan yang ditemui.
Karena itu, ia meminta seluruh jajarannya agar bergerak cepat.
"Agar masalahnya bisa kita tuntaskan," ucap Zudan, dikutip Pojoksatu.id, pada Minggu 10 Januari 2025.
Dia juga meminta pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi kepada seluruh honorer atau non-ASN di tempatnya masing.
"Agar segera disosialisasikan melalui berbagai platform dan media yang dimiliki, agar seluruh tenaga non-ASN bisa mengikuti tahapan ini dengan benar," pintanya.
Baca Juga: UPDATE JADWAL Penerbitan NRG Bagi Peserta PPG Piloting 1, 2 dan 3, Awas Jangan Salah Tanggal!
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat bersama DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga non-ASN.
Dalam slide paparan, Zudan mengungkap bahwa jumlah honorer yang terdata dalam database BKN berjumlah 1.789.050 orang.
Mereka inilah yang menjadi sasaran untuk diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sampai dengan 13 Januari, ternyata masih ada 216.719 honorer yang belum melakukan pendaftaran tahap 2.
Baca Juga: Lakukan Kesalahan saat Pengisian DRH Bisa Batalkan Kelulusan CPNS? Begini Ternyata Aturannya!
Sedangkan sebanyak 104.815 honorer, status konfirmasi jabatan tampungan ditolak.
"Alasannya, ada yang meninggal dunia, usia hampir 58 tahun, sudah terdaftar sebagai ASN dan beberapa hal yang lain," beber dia.
Lalu sebanyak 12.506 honorer tercatat belum melakukan konfirmasi oleh instansi.
Contohnya seperti di Papua Barat, Deli Serdang, Merauke, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tana Toraja, Biak Numfor, Tolikara dan Kabupaten Nduga.
Kriteria Honorer Tidak Diprioritaskan
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh kembali menegaskan arah kebijakan terkait tenaga non-ASN.
Bahwa saat ini yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah non-ASN yang terdata dalam database BKN.
"Bahwa kebijakannya itu seperti, saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 desember 2022," tegas Zudan Arif Fakhrulloh.
"Di luar data itu (database BKN) nanti akan ada mekanisme yang lain. Tidak saat ini," sambungnya.
Baca Juga: Lakukan Kesalahan saat Pengisian DRH Bisa Batalkan Kelulusan CPNS? Begini Ternyata Aturannya!
Ditegaskan Zudan, bahwa kebijakan ini diambil untuk melaksanakan amanat UU 20 Tahun 2024 Tentang ASN.
Karena itu, setelah 2024, instansi pemerintah tidak boleh lagi ada pengangkatan-pengangkatan dalam jabatan tenaga honorer.
"Karena kita berkomitmen menyelesaikan terlebih dahulu sisa yang 1,7 juta ini," tegasnya.
Berikut redaksi Pojoksatu.id merangkum sejumlah poin penting dalam Rakor tersebut:
1. Fokus pada Tenaga Non-ASN di Database BKN
Pengangkatan tenaga non-ASN difokuskan pada mereka yang sudah tercatat dalam database BKN hingga 31 Desember 2022.
Bagi yang berada di luar database, kebijakan khusus akan dirumuskan di masa mendatang.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan sisa tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS.
2. Pelarangan Pengangkatan Baru Tenaga Honorer
Mulai 2024, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.
Pemerintah hanya akan menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tahap pertama.
Selain itu juga membuka peluang bagi mereka yang belum sempat mendaftar melalui seleksi tahap kedua.
3. Solusi bagi Non-ASN yang Tidak Lolos Seleksi
Tenaga non-ASN yang tidak lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Salah Upload Pemberkasan CPNS dan PPPK, Jangan Panik! Simak Langkah Berikut
Namun, jika mereka belum sempat mengikuti seleksi karena alasan administrasi, kesempatan seleksi tahap kedua akan tetap dibuka.
4. Formasi Tampungan untuk Mengatasi Kendala Teknis
Pemerintah menyediakan empat formasi tampungan untuk tenaga non-ASN yang tidak dapat mendaftar akibat keterbatasan formasi di instansi terkait.
Formasi ini memastikan tidak ada alasan teknis yang menghalangi pendaftaran bagi tenaga kerja yang memenuhi syarat.
Nasib Non-ASN Tidak Terdata Database BKN
Kebijakan ini membawa dampak besar bagi tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN atau yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
Baca Juga: MIRIS! BEREDAR BERITA PALSU Terkait PPG Bagi Guru Tertentu Disampaikan Laman ppgkemendikdasmen!
Mereka tidak akan diakomodasi dalam pengangkatan ASN di masa mendatang.
Sementara itu, bagi yang sudah terdaftar, pemerintah menjanjikan pengangkatan bertahap dengan prioritas tertentu.
Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih baik, transparan, dan efisien.
Namun, bagi kalangan tenaga honorer, masih ada kekhawatiran terhadap ketidakpastian posisi mereka.
Pemerintah diharapkan memberikan kejelasan dan solusi komprehensif untuk memastikan tidak ada tenaga kerja yang dirugikan.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi kategori non-ASN yang tidak diakomodir dan kriteria honorer yang jadi fokus penyelesaian pada PPPK 2024 Tahap 2.***




