POJOKSATU.id – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen, berlaku mulai Januari 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memperbarui tabel gaji pensiunan PNS untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini mencakup komponen-komponen gaji pensiunan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan, dan tunjangan lainnya.
Kebijakan itu masih berlaku dan PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan serentak pada 1 Januari 2025, menjamin kelancaran pembayaran bagi seluruh peserta.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.
Kenaikan Gaji Pensiunan
Presiden Prabowo Subianto juga belum memberikan pernyataan terkait hal ini sejak kebijakan kenaikan terakhir diumumkan.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen ini merupakan hasil evaluasi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, Kabinet Merah Putih tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Selain itu, Taspen menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan dengan mengedepankan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Lokasi.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada awal tahun 2025:
Golongan I:
- 1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- 1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- 1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- 1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II:
- 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III:
- 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
- 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
- 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
- 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV:
- 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
- 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
- 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
- 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
- 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Baca Juga: Jatuh Pada April 2025, Segini THR Serta Gaji 13 Yang Akan Diterima PNS dan PPPK
Besaran Tunjangan Pensiunan
Selain gaji pokok, para pensiunan juga menerima tunjangan tambahan, seperti tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Tunjangan ini bervariasi berdasarkan golongan, dengan nominal tertinggi pada golongan IV E yang mencapai Rp495.710.***




