POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual, yang mulai diberlakukan pada 7 November 2024.
Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) Virtual merupakan identitas resmi bagi istri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Identitas ini berlaku selama yang bersangkutan aktif sebagai ASN.
Selain sebagai kelengkapan administrasi, KARIS/KARSU Virtual juga berfungsi untuk mendapatkan layanan kepegawaian.
Kartu ini memiliki beberapa jenis yang diperuntukkan bagi PNS dan PPPK.
Bagi PNS, Kartu Istri maupun Kartu Suami berwarna ungu gradasi biru. Sedangkan bagi PPPK, Kartu Istri berwarna merah muda gradasi biru muda dan Kartu Suami berwarna ungu gradasi merah tua.
Fitur Utama Kartu Virtual
Di dalam kartu tersebut dilengkapi dengan berbagai informasi, termasuk:
- Nama Istri/Suami ASN
- Nama ASN
- Nomor Induk Pegawai
- Foto
- QR Code berisi informasi detail seperti instansi kerja, status kepegawaian, dan tanggal perkawinan
Di berbagai daerah di Indonesia, surat edaran resmi sudah mulai disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga di tangan ASN.
Cara Mendapatkan KARIS dan KARSU Virtual
Proses pengajuan dilakukan melalui sistem informasi BKN dengan tahapan:
1. ASN melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga
2. Melampirkan dokumen:
- Laporan Perkawinan
- Akta Nikah
- Foto Istri/Suami dengan latar belakang transparan
Bagi ASN yang telah memiliki Kartu Istri/Kartu Suami fisik sebelumnya, KARIS/KARSU Virtual akan diterbitkan secara otomatis pada November 2024.
Kartu dinyatakan tidak berlaku jika:
- PNS/PPPK diberhentikan
- ASN bercerai
- Pasangan meninggal dunia
Manfaat Sistem Baru
Peluncuran KARIS/KARSU Virtual merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan:
- Meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian
- Mempermudah akses informasi
- Mendukung digitalisasi layanan pemerintah
Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah diwajibkan untuk mengunduh KARIS/KARSU Virtual mereka melalui laman resmi berikut: [UNDUH KARIS/KARSU]
Dalam surat edaran BKPSDM Nomor: 800/1209 - PPI tertanggal 29 November 2024 yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Rusliandy, disebutkan Perangkat Daerah diinstruksikan untuk tidak lagi mengajukan usulan penerbitan KARIS/KARSU fisik kepada BKPSDM Kabupaten Bogor.
Langkah Mendapatkan KARIS/KARSU
- 1. Kunjungi https://myasn.bkn.go.id
- 2. Pilih menu “Layanan ASN”
- 3. Pilih sub menu Layanan “Karis/Karsu Virtual”
- 4. Unggah Foto. Anda dapat mengubah atau mengunggah foto melalui tombol “Ubah Foto”
- 5. Pilih Foto yang akan diunggah, kemudian pilih tombol “Ubah Foto” untuk membaharui foto.
- 6. Anda dapat mengunduh ataupun mencetak Kartu Istri / Kartu Suami Virtual melalui tombol “Download” atau “Print”
Bagi ASN yang belum pernah memiliki KARIS/KARSU sebelumnya:
- PNS/PPPK mengajukan penambahan pasangan melalui riwayat keluarga pada aplikasi MyASN BKN.
- Biro Kepegawaian/BKD memverifikasi usulan tersebut pada aplikasi SIASN
- Karis/Karsu virtual akan tergenerate otomatis pada aplikasi MyASN jika Biro Kepegawaian/BKD telah menyetujui.
Perlu diketahui, Nomor Karis/Karsu Virtual adalah nomor Karis/Karsu baru yang berbeda dengan nomor Karis/Karsu yang lama.
Sedangkan formatnya bisa berbentuk potrait, bisa juga landscap.
ASN dapat melihat panduan lengkap untuk mendapatkan kartu ini dengan mengakses tautan berikutL [Panduan Lengkap KARIS/KARSU]
Sedangkan surat edaran tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual dari BKN dapat didownload melalui link berikut: [Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024], untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap.
Dengan adanya kartu virtual ini, diharapkan proses administrasi keluarga ASN dapat lebih mudah, cepat, dan transparan. ***




