POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual, yang mulai diberlakukan pada 7 November 2024.

Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) Virtual merupakan identitas resmi bagi istri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Identitas ini berlaku selama yang bersangkutan aktif sebagai ASN.

Selain sebagai kelengkapan administrasi, KARIS/KARSU Virtual juga berfungsi untuk mendapatkan layanan kepegawaian.

Baca Juga: SIMULASI Kenaikan Satu Kali Gaji Pokok Guru ASN dan Tunjangan Non-ASN, Ada yang Mendekati Rp 15 Juta, Cek Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Golongan

Kartu ini memiliki beberapa jenis yang diperuntukkan bagi PNS dan PPPK.

Bagi PNS, Kartu Istri maupun Kartu Suami berwarna ungu gradasi biru. Sedangkan bagi PPPK, Kartu Istri berwarna merah muda gradasi biru muda dan Kartu Suami berwarna ungu gradasi merah tua.

Fitur Utama Kartu Virtual

Di dalam kartu tersebut dilengkapi dengan berbagai informasi, termasuk:

  • Nama Istri/Suami ASN
  • Nama ASN
  • Nomor Induk Pegawai
  • Foto
  • QR Code berisi informasi detail seperti instansi kerja, status kepegawaian, dan tanggal perkawinan

Baca Juga: JANGAN SALAH INFO, Seleksi Administrasi PPG DITUTUP 20 DESEMBER, SIMPKB Belum Sinkron Tidak Usah Panik, Cek Surat Edaran Resmi, SIMAK Panduan Ini

Di berbagai daerah di Indonesia, surat edaran resmi sudah mulai disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga di tangan ASN.

Cara Mendapatkan KARIS dan KARSU Virtual

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem informasi BKN dengan tahapan:

1. ASN melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga

2. Melampirkan dokumen:

  • Laporan Perkawinan
  • Akta Nikah
  • Foto Istri/Suami dengan latar belakang transparan

Baca Juga: Guru Madrasah Dipandang SEBELAH MATA, Bisa Sampai 53 Tahun TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT, Menag Minta Waktu DUA TAHUN Bereskan PPG Guru Madrasah dan PAI

Bagi ASN yang telah memiliki Kartu Istri/Kartu Suami fisik sebelumnya, KARIS/KARSU Virtual akan diterbitkan secara otomatis pada November 2024.

Kartu dinyatakan tidak berlaku jika:

  • PNS/PPPK diberhentikan

Baca Juga: RESMI Kata Presiden Prabowo, Mulai dari KESEJAHTERAAN GURU, Kuota Program PPG, BANTUAN Pendidikan UNTUK GURU yang Belum D4/S1 Hingga RENOVASI Sekolah

  • ASN bercerai
  • Pasangan meninggal dunia

Manfaat Sistem Baru

Baca Juga: Para Guru Tepuk Tangan LEBIH MERIAH untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ternyata Ada Kenaikan TUNJANGAN dan GAPOK Guru Jadi Segini

Peluncuran KARIS/KARSU Virtual merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan:

  • Meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian
  • Mempermudah akses informasi
  • Mendukung digitalisasi layanan pemerintah

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah diwajibkan untuk mengunduh KARIS/KARSU Virtual mereka melalui laman resmi berikut: [UNDUH KARIS/KARSU]

Dalam surat edaran BKPSDM Nomor: 800/1209 - PPI tertanggal 29 November 2024 yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Rusliandy, disebutkan Perangkat Daerah diinstruksikan untuk tidak lagi mengajukan usulan penerbitan KARIS/KARSU fisik kepada BKPSDM Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 100 Ribu Guru PPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025, Disetujui Menpan RB, Tapi Tunggu Surat Resmi ya

Langkah Mendapatkan KARIS/KARSU

  • 1. Kunjungi https://myasn.bkn.go.id
  • 2. Pilih menu “Layanan ASN”
  • 3. Pilih sub menu Layanan “Karis/Karsu Virtual”
  • 4. Unggah Foto. Anda dapat mengubah atau mengunggah foto melalui tombol “Ubah Foto”
  • 5. Pilih Foto yang akan diunggah, kemudian pilih tombol “Ubah Foto” untuk membaharui foto.
  • 6. Anda dapat mengunduh ataupun mencetak Kartu Istri / Kartu Suami Virtual melalui tombol “Download” atau “Print”

Bagi ASN yang belum pernah memiliki KARIS/KARSU sebelumnya:

  • PNS/PPPK mengajukan penambahan pasangan melalui riwayat keluarga pada aplikasi MyASN BKN.
  • Biro Kepegawaian/BKD memverifikasi usulan tersebut pada aplikasi SIASN
  • Karis/Karsu virtual akan tergenerate otomatis pada aplikasi MyASN jika Biro Kepegawaian/BKD telah menyetujui.

Baca Juga: Mendikdasmen BARU SAJA LAPOR Presiden, Berikut BESARAN KENAIKAN GAJI GURU ASN dan Non ASN, Diumumkan Resmi 28 November

Perlu diketahui, Nomor Karis/Karsu Virtual adalah nomor Karis/Karsu baru yang berbeda dengan nomor Karis/Karsu yang lama.

Sedangkan formatnya bisa berbentuk potrait, bisa juga landscap.

ASN dapat melihat panduan lengkap untuk mendapatkan kartu ini dengan mengakses tautan berikutL [Panduan Lengkap KARIS/KARSU]

Sedangkan surat edaran tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual dari BKN dapat didownload melalui link berikut: [Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024], untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap.

Baca Juga: Duh, Mendikdasmen Sebut TIDAK PERNAH Mengeluarkan PERNYATAAN Kenaikan Gaji Rp 2 Juta, Minta Agar Guru Tagihnya ke Wartawan, Begini Seloroh Pak Menteri

Dengan adanya kartu virtual ini, diharapkan proses administrasi keluarga ASN dapat lebih mudah, cepat, dan transparan. ***