POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Velodrome, Jakarta Timur, pada Kamis, (28/11/024).

Acara ini dihadiri ribuan guru dari berbagai daerah dan menjadi momen penting untuk menyampaikan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan guru.

Kehadiran Sri Mulyani Disambut Meriah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu pejabat yang mendapatkan perhatian khusus dalam acara tersebut.

Ketika Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memperkenalkan para menteri yang hadir, tepuk tangan terdengar lebih riuh saat nama Sri Mulyani disebut.

Baca Juga: Cek SIMPKB Masih Merah, Ini Penjelasan PENDAFTARAN Seleksi Administasi PPG Guru Tertentu BERLAKU Untuk SEMUA GURU, Pilih LINEARITAS Sesuai Ijazah S1

"Saya tidak tahu kenapa tepuk tangannya lebih meriah untuk ibu Sri Mulyani," ujar Abdul Mu’ti.

Sri Mulyani, yang mengenakan batik putih, tersenyum mendengar sambutan meriah tersebut. Ia membalasnya dengan mengatupkan kedua telapak tangan sambil sedikit menunduk atas apresiasi yang diberikan.

Pengumuman Kenaikan Kesejahteraan Guru

Dalam puncak acara ini, Presiden Prabowo memang mengumumkan kebijakan signifikan terkait kesejahteraan para guru, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.

  1. Guru Non-ASN:

    • Guru Non-ASN yang telah mendapatkan sertifikasi akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 2 juta per bulan.
    • Tunjangan ini diberikan di luar gaji yang mereka terima dari sekolah asal, yang besarnya bervariasi sesuai kemampuan masing-masing sekolah.

    "Itu di luar gaji dia dari sekolah asalnya ya. Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," jelas Abdul Mu’ti.

  2. Guru ASN:

    • Guru ASN akan mendapatkan kenaikan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok (gapok).
    • Besaran gapok disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing guru.

    "Semua. Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gapok. Yang gapok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," tambah Mu’ti.

 

Baca Juga: 100 Ribu Guru PPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025, Disetujui Menpan RB, Tapi Tunggu Surat Resmi ya

Dampak Kebijakan Kesejahteraan Guru

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan motivasi bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tidak hanya bagi guru sekolah negeri, kebijakan ini juga berlaku untuk guru di sekolah swasta, sehingga pemerataan kesejahteraan dapat dirasakan secara luas. ***