POJOKSATU.id - Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memperbolehkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi lebih dari 100 ribu guru swasta berstatus PPPK yang hingga kini belum mendapatkan penempatan di sekolah negeri.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” kata Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Guru Swasta Berpeluang Dapat Tunjangan Tambahan hingga Rp3 Juta Tahun 2025! Siapkan 4 Syarat dan Dokumen Ini

Upaya Atasi Ketimpangan Distribusi Guru

Sebelumnya, guru swasta berstatus PPPK diwajibkan mengajar di sekolah negeri sehingga tidak dapat kembali ke sekolah asalnya.

Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif, terutama dalam mengatasi ketimpangan distribusi guru di Indonesia.

Abdul Mu’ti menyebut, meskipun rasio jumlah guru dan murid di Indonesia sudah ideal, tantangan utama justru terletak pada distribusi guru yang tidak merata, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Mendikdasmen BARU SAJA LAPOR Presiden, Berikut BESARAN KENAIKAN GAJI GURU ASN dan Non ASN, Diumumkan Resmi 28 November

“Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” jelasnya.

Menunggu Surat Resmi

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan surat resmi sebagai dasar pelaksanaannya.

Lebih dari 100 ribu guru swasta berstatus PPPK diperkirakan akan mendapat manfaat langsung dari keputusan ini.

Sebelumnya, mereka belum mendapatkan tempat mengajar karena sistem penempatan yang terbatas pada sekolah negeri.

Baca Juga: GURU Honorer BELUM BISA TUNTAS Tahun Ini dalam Seleksi ASN PPPK Guru 2024, Ada 575.000 Non ASN di Sekolah Negeri, Tapi Usulan PEMDA Masih Sedikit

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan beban distribusi guru dapat lebih merata, sekaligus memberikan peluang bagi sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pendidikan. ***