POJOKSATU.id - Dinilai terlalu bikin repot, Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menjadi pusat implementasi e Kinerja Guru saat ini sedang dalam proses pengubahan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sistem e Kinerja PMM akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan versi sebelumnya.
Seperti diketahui, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah saat ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang terhubung dengan e Kinerja, sistem informasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023, hasil penilaian kinerja diberikan dalam bentuk predikat, seperti "baik" atau "sangat baik."
Predikat tersebut kemudian dikonversi menjadi angka kredit yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat atau peningkatan jenjang jabatan ke tingkat yang lebih tinggi.
E Kinerja guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah diatur secara resmi dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan PMM dijadikan sebagai platform utama dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Indonesia.
Dalam acara peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang ditayangkan secara daring melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI pada Selasa (19/12/2023) saat itu, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa proses perencanaan bagi seorang guru, seperti penyusunan SKP di awal tahun, kini menjadi lebih praktis.
"Penilaian kinerja guru kini dapat dikonversikan ke dalam angka kredit, sesuai dengan harapan kami untuk pengembangan ke depan," jelas Haryomo Dwi Putranto.
Sistem ini dilakukan dalam dua siklus setiap tahun, dengan masing-masing siklus berlangsung selama 6 bulan.
Setiap siklus fokus pada satu indikator kinerja yang dipilih. Dengan dua siklus ini, evaluasi dan pemantauan bisa dilakukan secara rutin, sehingga Guru dan Kepala Sekolah dapat terus meningkatkan kinerja mereka.
Sedangkan untuk peningkatan kompetensi, PMM menawarkan Pelatihan Mandiri.
Fitur itu dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru dalam berbagai aspek seperti pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Pelatihan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui perangkat Android dengan koneksi internet.
Materinya disusun secara ringkas untuk memudahkan pemahaman dan penerapan oleh guru dalam praktik pembelajaran sehari-hari.
Disebutkan beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan Guru dalam e Kinerja di PMM, sebagai berikut:
- Memfasilitasi guru dan kepala sekolah melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi guru dan kepala sekolah terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
- Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier guru dan kepala sekolah berdasarkan kualitas kinerjanya.
Namun, hasil pengkajian ulang menunjukkan bahwa e Kinerja PMM akan dilengkapi dengan tugas-tugas baru yang relevan, sementara beberapa tugas lama akan dihilangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru.
Perubahan e Kinerja disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat mengunjugi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi DI Yogyakarta pada Rabu (13/11/2024) lalu.
"E kinerja itu akan berubah. Selama ini kan E Kinerja itu hanya mengajar tatap muka dan pengembangan potensi dari seminar yang macam-macam itu kan, yang banyak dosen yang menjadi pengepul sertifikat, pengepul itu di atasnya pengumpul. Padahal itu nilanya kan gak tinggi," ungkap Abdul Mu'ti.
Ia melanjutkan, untuk mencapai target nilai tertentu itulah para guru berjibaku dan berlomba mendapatkan sertifikat melalui seminar-seminar.
Hal itu terjadi dalam upaya guru memenuhi pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dalam Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM), seolah membuat guru panik berburu sertifikat. Tak jarang, pembelajaran di kelas akhirnya dinilai terhambat.
"Sehingga nanti mungkin ada bagian dari tugas bimbingan itu yang kita hitung sebagai bagian dari berapa jam tatap muka, semuanya keseluruhan 24, tapi tidak selalu 24 itu dari jam tatap muka," jelas Mu'ti.
Meski begitu, Mu'ti belum menyebutkan secara rinci pemberlakuan waktu dan teknis dalam perubahan e Kinerja guru tersebut. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




