POJOKSATU.id - Dari sekian banyak fitur yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM), guru dan kepala sekolah hanya wajib mengisi fitur Pengelolaan Kinerja.

Dalam pengaturan linimasa, berlaku pengelolaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dan periode berikutnya akan dilanjutkan untuk periode Juli-Desember 2024.

Dua periode pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah ini, menjadi dasar untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ini karena, sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah, diperlukan adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Baca Juga: Sinkron PMM dengan e Kinerja BKN, Begini Cara Penyelesaian Integrasi untuk Pelaksanaan Kinerja Januari-Juni 2024, Kepala Sekolah Duluan Baru Guru

Sinkronisasi PMM dengan e Kinerja BKN menjadi penting karena aplikasi e Kinerja BKN ini juga sudah terintegrasi dengan SIASN.

Sebab itu, instansi dapat menafaatkan integritas ini antara lain untuk perihal berikut.

1. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah,efektif, efisien, dan akuntabel.

2. Percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja.

3. Menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Ini Bedanya Pengelolaan Kinerja di PMM Untuk Guru dan Kepala Sekolah ASN dengan Non-ASN, Pelaksanaan Kinerja Masih Sampai Juni 2024

Adapun, cara penggunaan sinkronisasi dan integrasi pengelolaan kinerja untuk dasar pembayaran Tukin atau TPP adalah sebagai berikut.

  • a. Admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau
  • b. Mengintegrasikan sistem pembayaran TPP dengan Aplikasi e-Kinerja BKN

Seperti diketahui, TPP diberikan kepada pegawai sebagai tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu, dan tunjangan jabatan fungsional umum di luar gaji.

Jika melihat penetapannya, TPP secara umum didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya ang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh sebab itu, bagi Pemda yang membutuhkan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah, penyesuaian dilakukan sebagai berikut.

Baca Juga: GURU GAGAL TIDUR, Bu Nunuk Minta JANGAN MISKONSEPSI, Hanya Ini yang Wajib Dikerjakan Guru di PMM, Pemberian TPP Dinilai dari Kinerja 2023

1. Pemberian TPP untuk periode Januari-Juni 2024 masih menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

  • Aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
  • Sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya sudah menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e Kinerja BKN.

Adapun datanya disalurkan dari aplikasi PMM ke aplikasi e Kinerja BKN.

Baca Juga: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM, Kenali Fitur dan Pastikan Akun yang Digunakan Sudah Update!

Karena itulah, Pemda juga diminta untuk memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah dengan tepat waktu sesuai linimasa yang sudah ditetapkan.

TPP tersebut diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Sebagai tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN, TPP bersumber dari APBD.***