POJOKSATU.id - Pengisian pengelolan kinerja bagi guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang dinilai bikin guru gagal tidur, ditanggapi Bu Nunuk.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani yang akrab dipanggil Bu Nunuk itu menyebut aplikasi PMM merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah.

PMM dan fitur-fitur yang ada, terang Bu Nunuk dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan bagi guru dan kepala sekolah.

Melalui PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah disediakan dan terintegrasi ke Rapor Pendidikan.

Hal itu dijelaskan Bu Nunuk melalui Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B 1/GT.02.00/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Fitur di PMM

Dijelaskan, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib.

Baca Juga: Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru di PMM Sehingga Tujuan Pendidikan Bisa Tercapai

Fitur tersebut tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.

Sehingga, hanya fitur Pengelolaan Kinerja saja yang wajib diisi bagi guru dan kepala sekolah, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui fitur baru itu sebenarnya guru dan kepala sekolah lebih merdeka dari beban administrasi, juga merdeka untuk memilih indikator yang relevan, sekaligus merdeka untuk unjuk kinerja yang berdampak.

Jika sebelumnya guru seperti dikejar-kejar untuk mendapatkan angkat kredit, sekarang administrasi guru lebih merdeka karena lebih efisien.

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Selain itu, Rencana Hasil Kerja (RHK) juga sudah tersedia pilihannya sesuai kemampuan guru dan sekolah.

Dirjen GTK juga menyampaikan, hingga 1 Februari 2024, sudah 93% ASN guru dan kepala sekolah yang berhasil mengisi perencanaan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM.

Sisanya sebanyak 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, masih diberikan kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM hingga 31 Maret 2024.

Baca Juga: TETAP SENYUM MANIS, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024, Ini Alasannya

Integrasi Aplikasi e-Kinerja

Perlu ditegaskan, aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-kinerja BKN.

Ini karena, data dalam PMM di Kemendikbud juga akan disalurkan ke aplikasi e-kinerja BKN secara berkala.

"Memang seharusnya daerah jangan menambah beban SKP lagi. Karena e-kinerja di PMM ini sudah SKB 4 menteri dan sudah terkoneksi ke mySiasn BKN," tanggap Ketua FPPPK Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari.

Meisi menyebutkan hal itu juga kerap masih menjadi miskonsepsi.

Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2023 dan Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah juga harus melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

Baca Juga: JANGAN GAGAL PAHAM, Begini Penjelasan Gaji Pokok, Info Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Untuk PPPK, Lengkap Besaran Gaji dalam Perpres 2024

Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM aplikasi e-Kinerja, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

Masa Pelaksanaan Kinerja

Hal penting lainnya yang disampaikan dalam surat edaran Bu Nunuk itu adalah penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh dalam dua semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Disebutkan, saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024.

Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya sampai bulan Januari 2024.

Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024.

Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya, yaitu Juli dengan batas waktu Desember 2024.

Baca Juga: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM, Kenali Fitur dan Pastikan Akun yang Digunakan Sudah Update!

Pemberian TPP

Pengelolaan kinerja ini bagi guru dan kepala sekolah juga menjadi dasar untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TPP diberikan kepada pegawai di luar gaji, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu, dan tunjangan jabatan fungsional umum.

Secara umum TPP didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Intip Hari Ini Sambil Tunggu Pengumuman Hasil PPPK 2023, TPP PNS dan Tenaga PPPK Jawa Barat Cair Akhir Tahun

Karena itu, bagi Pemerintah Daerah yang membutuhkan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah, penyesuaian dilakukan sebagai berikut.

1. Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

  • Aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
  • Sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

TPP merupakan tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN yang bersumber dari APBD. ***