POJOKSATU.id - Langkah terbaru bagi guru dan kepala sekolah adalah pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pengisian pengelolaan kinerja melalui PMM bagi guru dan kepala sekolah kembali menjadi sorotan usai muncul Surat Edaran (SE) Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud dan ditandatangani oleh Prof. Nunuk Suryani, M.Pd.

Surat edaran itu juga menjawab pertanyaan seputar pengaruh pengisian pengelolaan kinerja melalui PMM bagi guru dan kepala sekolah  terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan peran PMM sebagai alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Seluruh Indonesia, Guru-guru Kolaborasi Melalui Perangkat Ajar PMM

Ditegaskan, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas, dirancang untuk memberikan informasi terkini dan meningkatkan kemampuan guru.

Namun, SE Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 menetapkan perbedaan dalam pengelolaan kinerja antara guru ASN dan non-ASN.

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM diharuskan untuk digunakan oleh guru dan kepala sekolah ASN, sementara tidak diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah non-ASN.

Pemilahan ini menciptakan perbedaan dalam tata kelola kinerja yang perlu dipahami oleh semua pihak.

Baca Juga: Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru di PMM Sehingga Tujuan Pendidikan Bisa Tercapai

SE terbaru juga memberikan gambaran pencapaian pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 di aplikasi PMM.

Hingga 1 Februari 2024, 93% guru dan kepala sekolah ASN telah mengisi perencanaan SKP tersebut.

Sementara 7% sisanya masih memiliki kesempatan hingga batas waktu, yaitu 31 Maret 2024.

Meskipun mayoritas telah berhasil, tetapi masih ada kesempatan bagi sebagian untuk melengkapi SKP mereka.

Baca Juga: GURU GAGAL TIDUR, Bu Nunuk Minta JANGAN MISKONSEPSI, Hanya Ini yang Wajib Dikerjakan Guru di PMM, Pemberian TPP Dinilai dari Kinerja 2023

Surat Edaran terbaru (SE) juga menyoroti dukungan Ditjen GTK Kemdikbudristek kepada guru dan kepala sekolah.

Dengan integrasi antara aplikasi PMM dan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai kabar baik.

Guru dan kepala sekolah ASN yang menggunakan PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN, karena data dari PMM akan disalurkan ke e-Kinerja BKN secara berkala.

SE tersebut menegaskan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui PMM.

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi menuntut guru dan kepala sekolah mengisi aplikasi pengelolaan kinerja khusus daerah jika mereka sudah menggunakan PMM.

Dalam konteks pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), SE memberikan petunjuk kepada pemerintah daerah terkait penggunaan hasil penilaian kinerja.

Pemberian TPP pada periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023.

Sementara itu, periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja satu semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, dengan data disalurkan dari aplikasi PMM.

Baca Juga: LENGKAP FORMAT 9 BUKTI DUKUNG EKIN pada Pengelolaan Kinerja PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

SE terbaru juga menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam dua semester setiap tahun, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Terdapat pemahaman keliru bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus tercapai pada bulan Januari 2024.

Pemahaman ini perlu dikoreksi karena masa pelaksanaan kinerja berlangsung hingga akhir periode, yaitu Juni 2024.

Pelaporan pelaksanaan kinerja dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024, dan pengaturan waktu yang sama berlaku untuk periode-periode berikutnya.

Dengan adanya SE terbaru yang ditandatangani oleh Prof. Nunuk Suryani, Ditjen GTK Kemdikbud menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: RAMAI-RAMAI Bentuk Komunitas Belajar di PMM, Berikut Rekomendasi Profil KBM PAJAJARAN, Kombel Ini Ajak Guru Membangun Budaya Kolaboratif

Transformasi dalam pengelolaan kinerja melalui PMM merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mencapai tujuan peningkatan kualitas pendidikan.

Meskipun terdapat perbedaan antara guru ASN dan non-ASN dalam penggunaan PMM, diharapkan bahwa langkah ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Keterlibatan semua pihak, termasuk guru, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, dianggap sebagai kunci kesuksesan untuk mewujudkan visi pendidikan yang lebih berkualitas.

Kolaborasi dan kerjasama antara berbagai pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan perubahan positif dalam dunia pendidikan, meningkatkan kualitas kinerja guru, dan secara keseluruhan meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.***