POJOKSATU.id - Seiring perburuan sertifikat pengembangan kompetensi yang dilakukan guru, sebaran undangan diklat yang membanjir di group WA para guru, mulai bikin pusing.

Upaya memenuhi pengisian RHK dalam Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) seolah membuat guru panik berburu sertifikat. Tak jarang, pembelajaran di kelas akhirnya terhambat.

Untungnya, banyak juga pihak dan sesama rekan guru yang saling mengingatkan agar berhati-hati memilih link pendaftaran dan tidak asal membagikan kembali info diklat berantai yang belum tentu memiliki sertifikat valid di PMM.

"Harus jeli, jangan asal main daftar. Pastikan dulu penyelenggaranya, pemateri, kontak person, biaya, lokasi dan lain-lain," saran seorang guru SD SD Negeri Pajajaran 02 Kabupaten Bogor, Deni Sukmawijaya.

Baca Juga: BENERAN RESMI, Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Rilis Kalender Pelatihan 2024, Ini Jadwal Pelatihan Untuk CPNS, PPPK Hingga Jabatan Fungsional

Bahkan disinformasi juga pernah tersebar dari pihak yang mengaku hanya meneruskan info dari group pusat.

Menyesatkan, dalam informasi itu disebutkan juga agar guru berhati-hati dan bersabar menunggu regulasi yang ada.

Disebutkan juga sertifikat yang keluar di bulan Januari tidak akan diterima dan disyahkan dalam PMM karena bulan ini masih dalam tahapan perencanaan e-kinerja PMM.

Anehnya lagi, informasi itu menyebutkan sertifikat Aksi Nyata di PMM semua dipending.

Karenanya, Deni juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada sebaran informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Bukan UNDANGAN DIKLAT, Guru Bisa Mudah Mendapat Bukti Dukung yang Diterima RHK, Info Kegiatan Resmi Kemendikbudristek Baca Ini

"Kembali saja ke aturan dan panduan yang resmi. Semua regulasinya sudah ada, platformnya jelas, informasinya juga mudah dipahami," tegas Deni.

Sesuai aturan yang ada, sertifikat yang dapat digunakan guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.

Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Tak Usah Diklat, 18 RHK dan Bukti Dukung Ini Bisa Dipilih Guru Untuk Penuhi Minimal 32 Poin Kerja, Berikut Penjelasan Sederhana Anti Ribet

Karena itu, menurut Deni, sebetulnya pemburuan sertifikat ini tidaklah sulit.

Deni menyarankan agar sekolah membuat Komunitas Belajar (Kombel).

"Sertifikatnya dapat ditandatangani oleh penyelenggara atau ketua komunitas. Bahkan hal ini jelas ada dalam PMM," ungkapnya.

Komunitas Belajar adalah wadah bagi guru, tenaga kependidikan, dan pendidik untuk berbagi praktik baik, belajar, dan berdiskusi.

Komunitas belajar yang terdaftar di Platform Merdeka Mengajar telah dikurasi oleh tim Kemendikbudristek.

"Bahkan jika teman-teman membuat komunitas/penggerak itu mendapat poin 36. Padahal tuntutan dalam e-kinerja sekurangnya 32 poin per semester. Jadi ini lebih dari cukup," beber Deni.

Deni juga menambahkan, narasumber dalam Kombel mendapat poin 8, sedangkan peserta mendapat poin 4.

"Keamanan data kita juga lebih terjaga jika mengikuti pelatihan pada Komunitas Belajar di sekolah," tambah Deni yang juga aktif sebagai Sekjen FPPPK Guru Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Viral, SKP RHK PMM dan E-Kinerja Bikin Guru Abaikan Anak Didik, Sibuk Berburu Sertifikat sampai Keluarga tak Terurus

Komunitas belajar, terutama di dalam lingkungan sekolah, memberikan kontribusi signifikan dalam proses pembelajaran bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan.

Bahkan komunitas belajar diyakini dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Langkah komunitas belajar dalam sekolah dilakukan dengan siklus inkuiri yang berpusat pada murid.

Diawali dengan refleksi awal tentang pembelajaran murid, perencanaan pembelajaran untuk murid, implementasi pada murid, dan evaluasi terhadap hasil implementasi untuk dapat direfleksikan hasilnya terhadap proses pembelajaran murid.

Komunitas belajar dalam sekolah terdiri atas sekelompok guru mata pelajaran, atau guru kelas, atau lintas kelas/lintas mata pelajaran atau tenaga kependidikan atau guru bersama tenaga kependidikan.

Baca Juga: Mending Ikut Pelatihan Mandiri PMM yang Resmi dan Terjamin: RHK, Poin, Sertifikat untuk Bukti Dukung Dapat Semua, Gratis Pula!

Proses belajar guru/pendidik dan tenaga kependidikan dalam komunitas belajar diharapkan tidak hanya terjadi di dalam sekolah, tapi juga terjadi secara rutin di komunitas belajar antar sekolah.

Sejalan dengan komunitas belajar dalam sekolah, komunitas belajar antar sekolah juga berfokus pada pembelajaran murid sehingga kegiatan belajar dalam komunitas, juga diawali dengan diskusi tentang kondisi belajar murid.

Setelah itu, langkah berikutnya adalah melakukan perencanaan bersama untuk diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan diakhiri dengan evaluasi bersama terhadap hasil implementasi untuk meningkatkan layanan kepada murid.

Penting diketahui, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pelatihan, pendampingan, mentoring, coaching, ataupun komunitas belajar.

Baca Juga: Simak! Ini Fungsi Sertifikat SKD CPNS dari BKN yang Jarang Diketahui dan Cara Mengunduhnya

Dalam Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, disebutkan komunitas belajar adalah salah satu strategi untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Sebab itulah, kegiatan dalam komunitas ini idealnya memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar murid.

Tidak cukup sekadar belajar, tetapi bagaimana murid dapat belajar sampai tingkat capaian tertinggi.

Pencapaian tertinggi bagi kemampuan murid itu merupakan sesuatu yang perlu diupayakan, sehingga GTK juga dituntut untuk terus belajar.

Di tahap awal membangun komunitas belajar dalam sekolah, disarankan melakukan langkah-langkah yang sebenarnya cukup sederhana.

1. Kepala sekolah membentuk tim kecil untuk memulai komunitas belajar di sekolah.

2. Kepala sekolah dan tim kecil menelaah data hasil belajar murid, menilai kondisi belajar sebagai dasar penentuan fokus pembelajaran.

3. Sosialisasi pentingnya komunitas belajar, pembuatan komitmen bersama, dan kesepakatan tata nilai di seluruh warga sekolah.

Baca Juga: PMM Sediakan Gaya Mengajar yang Kekinian, Bikin Pintar Tanpa Ribet!

4. Menetapkan minimal 1 jam belajar di dalam komunitas sebagai bagian dari jam kerja guru untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya belajar.

5. Merumuskan pengelompokkan komunitas belajar berdasarkan mata pelajaran, kelas, dan lintas mata pelajaran/kelas untuk belajar bersama, berbagi praktik, dan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung.

Strategi peningkatan kompetensi guru di dalam satuan pendidikan dapat juga dilakukan melalui In-House Training (IHT), workshop, pendampingan, mentoring, coaching, dan lainnya.

Wujud komunitas ini dapat berupa PKG (dan gugus di PAUD), MGMP, MGBK, KKG, MKKS, KKS, MKPS, komunitas belajar organik, dan lainnya.

Ada juga Komunitas belajar daring yang terdata secara virtual di menu Komunitas dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Komunitas belajar daring ini dapat mewadahi komunitas belajar antarsekolah untuk saling berjejaring dan berbagi informasi tanpa batasan jarak di Platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Pembelajaran, Sesi Praktik Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM oleh Komunitas Guru SMAN 1 Kayangan

Sertifikat juga bisa didapatkan oleh guru, karena PMM mewadahi para penggerak komunitas untuk mengadakan webinar berbagi praktik baik yang dapat diikuti oleh pengguna PMM lainnya.

Komunitas belajar dapat mendaftarkan diri ke platform Merdeka Mengajar melalui tautan https://guru.kemdikbud.go.id/komunitas/daftar.

  • Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Komunitas Belajar
  • Memiliki penggerak atau pengurus komunitas yang aktif
  • Memiliki pertemuan rutin, dapat secara daring atau luring untuk mendiskusikan isu-isu pembelajaran dan atau pengembangan diri guru
  • Memiliki anggota yang sudah atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka.
  • Setiap komunitas dapat diwakili paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 3 (tiga) penggerak komunitas.

Pendaftaran dilakukan oleh Pengurus atau Penggerak Komunitas Belajar. ***