POJOKSATU.id - Masyarakat Indonesia tentu sering mendengar kata-kata ASN. Banyak yang mengira bahwa ASN dan PNS itu sama.

Aparatur Sipil Negara atau ASN meruakan sebutan untuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan.

ASN sendiri ada dua jenisnya yaitu, Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dimulai Desember, Ini Mekanisme Ujian dan Kisi-Kisinya

Meski sama-sama ASN namun PNS dan PPPK memiliki banyak perbedaan.

Salah satunya adalah terkait dengan gaji pensiunan.

PNS mendapatkan gaji pensiunan yang besarannya ditentukan menurut golongan dan juga masa kerja.

Baca Juga: INILAH Enam PROGRAM PRIORITAS Kemendikdasmen Versi Abdul Mu'ti, Usung Pendidikan Bermutu untuk Semua, Wajib Belajar 13 Tahun Hingga KESEJAHTERAAN GURU

Aturan pemberian gaji pensiunan PNS ini pun tertuang dalam PP Nomor Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS lengkap dari golongan I hingga IV:

1. Gaji Pensiun PNS Golongan I:

Baca Juga: Alhamdulilah Meski Tidak Lolos Tahap Ranking, Pelamar PPPK Tetap Bisa Auto jadi ASN, Ini Ketentuannya

- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700


2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

Baca Juga: Yakin Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Link Download Disini!

- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800


3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III:

Baca Juga: Awas! SKB Instansi Pusat dan Daerah Tidak Sama Lho, Cek Perbedaannya di Sini!

- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

 

4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Baca Juga: NUPTK Bermasalah Guru Dapat Segera Mengunjungi Pusat Data dan Teknologi Informasi alias PUSDATIN Segera!

- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Sementara itu PPPK tidak mendapatkan gaji pensiunan.

Baca Juga: Selamat Tinggal Kurikulum Merdeka, Selamat Datang Ujian Nasional? Mendikdasmen dan Komisi X Sudah Deal, Tunggu di Januari 2025

Namun kabar terbaru mengatakan bahwa ada kemungkinan PPPK akan mendapatkan gaji pensiunan seperti PNS.

Hal ini lantaran Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, untuk mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Dihapus dan Penerapan Kembali UN, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Siap Luncurkan Kebijakan Baru Januari 2025, Siswa Ortu Guru Siap-siap aja

Dalam UU terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua ASN, termasuk PPPK.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Dengan begitu maka UU 20 Tahun 2023 membuka peluang besar untuk PPPK bisa mendapatkan gaji pensiunan.***