POJOKSATU.id - Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Salah satunya, peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak lolos dalam ranking untuk mengisi formasi kebutuhan tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai ASN dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Yakin Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Link Download Disini!

Dalam ketentuan ini, ada dua jenis status PPPK yang dapat ditempati, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Berikut adalah perbedaan ketentuan bagi masing-masing kategori PPPK:

1. PPPK Penuh Waktu

Baca Juga: Awas! SKB Instansi Pusat dan Daerah Tidak Sama Lho, Cek Perbedaannya di Sini!

PPPK Penuh Waktu diberikan kepada pelamar yang berhasil melalui seluruh tahapan seleksi dan berhasil menempati formasi yang tersedia.

Berikut ketentuannya:

Lolos Seleksi: Pelamar harus memiliki nilai seleksi yang memenuhi syarat dan lolos pada tahap ranking.

Baca Juga: NUPTK Bermasalah Guru Dapat Segera Mengunjungi Pusat Data dan Teknologi Informasi alias PUSDATIN Segera!

Status ASN: Setelah proses seleksi berakhir, pelamar yang lolos tahap ranking langsung diangkat menjadi ASN.

Mendapatkan NIP: Pelamar yang lolos ini akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jam Kerja Sesuai Instansi: Pelamar akan bekerja dengan jam kerja penuh sesuai ketentuan instansi, yaitu mengikuti jadwal kerja normal ASN.


2. PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan opsi yang diberikan kepada peserta yang telah melalui semua tahapan seleksi, namun tidak lolos tahap ranking.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Dihapus dan Penerapan Kembali UN, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Siap Luncurkan Kebijakan Baru Januari 2025, Siswa Ortu Guru Siap-siap aja

Ketentuan untuk PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

Tidak Lolos Ranking: Pelamar yang nilainya memenuhi syarat minimal namun tidak lolos dalam ranking untuk menempati formasi kebutuhan dapat dipertimbangkan dalam skema ini.

Diangkat sebagai ASN dengan Penilaian Kinerja: Pelamar akan diangkat sebagai ASN setelah menjalani masa kerja paruh waktu.

Baca Juga: Selamat Tinggal Kurikulum Merdeka, Selamat Datang Ujian Nasional? Mendikdasmen dan Komisi X Sudah Deal, Tunggu di Januari 2025

Selama masa ini, penilaian kinerja menjadi dasar pengangkatan.

Instansi dapat mengajukan pengangkatan pelamar menjadi ASN penuh tanpa harus melalui tes kembali, jika kinerja yang ditunjukkan memuaskan.

Mendapatkan NIP: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan NIP dan terdaftar di database BKN.

Baca Juga: Rincian Gaji Guru PNS Kemenag Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat

Jam Kerja Paruh Waktu: Pelamar dalam kategori ini bekerja dengan waktu yang lebih singkat dari biasanya, yaitu sekitar 4 jam per hari atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelamar untuk tetap menjadi bagian dari ASN walaupun tidak lolos dalam tahap ranking.

Skema PPPK Paruh Waktu memberikan solusi agar pelamar tetap memiliki peluang diangkat menjadi ASN, dengan tetap menunjukkan performa yang baik selama menjalani masa kerja paruh waktu.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi pelamar PPPK 2024 tetap bisa diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.***