POJOKSATU.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS setelah dinyatakan lolos tes SKD.

SKB ini menjadi tahapan yang sangat krusial bagi peserta CPNS.

Tujuan dari SKB ini adalah untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Baca Juga: NUPTK Bermasalah Guru Dapat Segera Mengunjungi Pusat Data dan Teknologi Informasi alias PUSDATIN Segera!

Meski sama-sama melaksanakan SKB, namun ternyata ada perbedaan pada SKB instansi daerah dan juga SKB instansi pusat.

Peserta CPNS wajib untuk mengetahui perbedaan ini, agar bisa melaksanakan SKB seoptimal mungkin.

Berikut ini ulasan perbedaan antara SKB instansi pusat dan instansi daerah:

A. SKB Instansi Pusat
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.

Baca Juga: Jokowi Datang ke Jakarta, Masih Diisukan Bergabung dengan Golkar, Begini Tanggapan Bahlil Lahadalia

2. Selain menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal 3 jenis tes lainnya.

3. Ketentuan SKB tambahan (selain CAT BKN):
- Bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai total SKB.
- Jika ada tes wawancara bobotnya maksimal 10 persen dari nilai total SKB.

B. SKB Instansi Daerah
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah juga menggunakan CAT BKN.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk Para Keluarga Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Flores Timur, Begini Proses penyalurannya

2. Untuk jabatan yang membutuhkan keterampilan teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal 1 jenis tes lainnya untuk setiap jabatan.

3. Ketentuan SKB tambahan (selain CAT BKN):
- Bobot kumulatif maksimal 40 persen dari nilai total SKB.
- SKB dengan CAT BKN memiliki nilai minimal 60 persen dari nilai total SKB.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki laki KEMBALI ERUPSI, Tinggi Kolom Abu Capai 5 KM di Atas Puncak, Warga DIminta Menjauh Minimal 7 KM

Memahami perbedaan ini sangat penting agar para peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai karakteristik masing-masing instansi. ***