POJOKSATU.id - Sebuah video bernarasi guru ogah negur viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah, terlihat siswa tidur dengan kaki di atas kursi. Sementara yang lain terlihat sedang berdiskusi mengikuti pelajaran.
Namun guru enggan menegur karena takut dilaporkan ke polisi. "Mau negur takut dilaporkan polisi," tulis guru tersebut dalam video, yang tayang Kamis (31/10/2024).
Diketahui, peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 1 Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur. Konon dibuat pada saat jam istirahat.
Entah benar atau tidak, banyak yang merasa prihatin sekaligus juga geram melihat kelakuan siswa zaman sekarang.
Kondisi guru takut dipolisikan memang sedang melanda. Saking takutnya, guru enggan menegur kesalahan siswa di sekolah.
Banyak kasus guru menegur siswa, kerap berakhir dilaporkan ke pihak berwenang. Guru yang menghukum, berbalik jadi dihukum.
Situasi itu juga digambarkan dengan munculnya video-video sindiran yang bikin heboh jagat media sosial. Berbagai kreasi konten berbentuk parodi marak dibuat sebagai sikap atas kejadian serupa yang berujung pelaporan.
Vido-video parodi itu jadi menggelitik sekaligus menggambarkan gelisahnya peran guru dalam mendidik anak di sekolah.
Khawatir menjadi bumerang, para pemeran guru tampak cuek melihat muridnya yang terlihat sedang bertengkar, pacaran, bahkan merokok dengan latar belakang lingkungan sekolah.
Tren munculnya video-video sejenis itu, justru memperlihatkan adanya kekhawatiran yang meningkat di kalangan guru atas risiko hukum yang dapat mereka hadapi ketika menegur atau mendisiplinkan siswa.
“Jika kegelisahan ini terus terjadi maka ini sangat ironi, bahwa cita-cita dalam mewujudkan pendidikan karakter, saya rasa akan menjadi utopia belaka,” tanggap Holy Ichda Wahyuni, pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Reaksi para guru ini sangat dipahami. Guru menjadi serba salah dalam menjalankan tugas pendidikannya karena khawatir berujung ke ranah hukum.
Jangan Lupa Kasus Serupa
Begitu banyak kasus serupa yang membuat dilema serupa dan melibatkan guru berakhir dilaporkan ke pihak berwenang saat berusaha mendisiplinkan siswa.
Berikut beberapa kasus yang terjadi:
1. Guru Agama, Usia Sepuh Jadi Tersangka
Guru AS (58), seorang guru agama di SDN 1 Towea, di Desa Lakaram, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dilaporkan karena diduga menghukum siswa menggunakan sapu lidi saat kegiatan kerja bakti.
Orang tua siswa merasa tidak terima sehingga kasus tersebut berlanjut ke kepolisian.
Guru yang sudah mengajar 36 tahun itu, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Mencubit Siswa, Sambudi Divonis 3 Bulan Penjara
Pak Sambudi (45) divonis 3 bulan penjara hanya karena mencubit lengan seorang siswa yang enggan menjalankan sholat.
Kejadian ini menimpa seorang guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo yang diperkarakan oleh orang tua muridnya pada 2016.
Lalu ia didakwa 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
3. Zaharman, Selain Dilaporkan, Matanya Buta Diketapel Orang Tua
Tegur murid yang sedang merokok di kantin saat jam sekolah, Zaharman (58), guru di SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dilaporkan ke polisi.
Murid yang tidak terima melaporkan ke orang tuanya hingga mata Zaharman diketapel orang tua. Zaharman mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kanan.
Belum usai pemulihan, Zaharman harus menghadapi pelaporan karena dituding atas dugaan penganiayaan kepada murid.
4. Minta Siswa Salat Berjamaah, Guru Dituntut 50 Juta
Guru Akbar Sarosa yang bertugas sebagai pembina siswa di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB dilaporkan dan dituntut 50 juta rupiah setelah meminta siswa untuk salat berjamaah.
Orangtua murid tak terima anaknya dihukum, melaporkan ke polisi. Akbar dituntut hukuman tiga bulan penjara dan hukuman subsider selama dua bulan penjara, ditambah denda pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.
5. Melerai Anak Berantem, Guru Olahraga Dipolisikan
Kisah Marsono baru saja usai. Guru Olahraga di SDN 1 Wonosobo, Jawa Tengah ini dilaporkan ke polisi karena dituduh menampar anaknya, padahal guru tersebut hanya melerai dua siswa yang berebut bola saat pelajaran olahraga.
Beredar juga info, Marsono sempat dimintai uang damai sebesar Rp 70 juta sebelum akhirnya turun menjadi Rp 30 juta. Syukur, kasus berujung damai.
Supriyani Effect
Berbagai potongan kasus itu, berpuncak di kasus Supriyani. Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini dilaporkan ke polisi karena dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Kasus ini masih dalam proses pengadilan. Supriyani sempat ditahan selama seminggu dan mendapatkan penangguhan penahanan.
Bagai magnet, kasus ini menarik perhatian ribuan guru dan elemen masyarakat bersama organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Konawe Selatan, turun melakukan aksi di depan Pengadilan Andoolo dan menuntut pembebasan Supriyani.
Berbeda dari kasus lainnya, kasus guru Supriyani menjadi semakin pelik karena munculnya dugaan uang damai senilai Rp 70 juta yang menjadi bahan tuding menuding antar pihak, selain permintaan Rp 15 juta yang disebut diminta oleh oknum kejaksaan.
Tersiar juga pernyataan guru Supriyani dipaksa bersalah. "Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," ungkap Supriyani.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," katanya saat di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Kasus Supriyani juga diwarnai teror pemecahan kaca mobil dinas milik Camat Baito yang kerap digunakan Supriyani menuju persidangan.
Kejadian itu, berujung pada pencopotan Camat Baito Sudarsono Mangidi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Namun, Pak Bupati menyanggah. “Tidak ada pencopotan, dia hanya ditarik untuk dibina,” ujar Surunuddin dalam konferensi pers di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (31/10/2024).
Efek kasus Supriyani ini juga menimpa Rokiman, Kepala Desa Baito yang juga turut memfasilitasi mediasi dalam kasus Supriyani.
Rukiman mengungkap dirinya dipaksa Kapolsek Baito membuat video pengakuan berisi keterangan palsu terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.
Perlindungan Guru
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyatakan bahwa kasus kriminalisasi terhadap guru bukanlah kejadian pertama. Tahun ini saja, menurutnya, sudah banyak guru yang menjadi korban.
“Pemerintah harus menyediakan bantuan hukum untuk para guru yang mendapatkan masalah hukum,” tanggapnya.
Miris memang, profesi guru di Indonesia makin terasa sangat rentan. Biaya pendidikan tinggi, sulitnya menjadi PNS, gaji yang rendah, ditambah kini dibayangi ketakutan dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa, membuat profesi ini semakin berat dijalani.
Ada hal penting yang harus dikembalikan untuk menengahi kondisi ini.
Terlepas dari latar kejadian dan pihak-pihak yang merasa harus cari panggung atas rentannya profesi guru saat ini, penyamaan persepsi.
Penting untuk menyeragamkan pandangan bahwa pendidikan karakter bukanlah tanggung jawab guru saja, melainkan juga melibatkan semua pihak, termasuk komite, kepala sekolah, dan tentu saja orang tua.
Dalam situasi ini, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 mengatur perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Regulasi ini menjamin perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari berbagai pihak. Beberapa pasal tersebut antara lain:
Pasal 39 Ayat 1 : “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40: “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
Pasal 41: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan [PERMENDIKBUD No 10/2017]
Mahkamah Agung RI sendiri pernah mengeluarkan yurisprudensi terkait perlindungan guru bahwa guru tidak bisa dipidanakan dalam menjalankan profesi, seperti pada kasus Aop Saepudin di Majalengka pada 2014.
Guru ini dinyatakan tidak dapat dijatuhi pidana ketika mencukur rambut siswa berambut gondrong sebagai bagian dari disiplin sekolah, karena tindakan tersebut dilindungi dalam konteks pendisiplinan dan pendidikan.
Dari sisi undang-undang, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memperkuat posisi guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik profesional dengan fungsi mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih siswa.
Karenanya, semua pihak diharapkan lebih bijak dalam menghadapi masalah pendisiplinan di sekolah dengan mencari informasi yang jelas dan menghindari tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk kesadaran untuk mengembalikan khittah peran dan tugas profesi guru. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




