POJOKSATU.ID - Kabar buruk dari Kemendibudristk bagi pelamar yang tidak memenuhi masa kerja pada pendaftaran PPPK Guru 2024.
Ini terkait nasib pelamar yang ketika login ke akun SSCASN mendapatkan tampilan pada kolom kategori: Pelamar tidak terpenuhi masa kerja.
Ketika Anda mencoba melanjutkan pendaftaran PPPK guru 2024, akan mendapatkan peringatan galat: Anda tidak termasuk dalam kategori pelamar yang dapat mendaftar!
Baca Juga: Info Penting dari Deputi BKN, Honorer Wajib Tahu Ini Biar Kans Lolos Seleksi PPPK 2024 Lebih Besar
Jika Anda mengalami hal ini, masihkah ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK?
Kronologi munculnya 'pelamar tidak terpenuhi masa kerja' ini, dimulai ketika Anda membuat akun SSCASN, lalu login.
Selanjutnya Anda memilih jenis seleksi yaitu PPPK guru, maka berdasarkan data dapodik Anda termasuk dalam kategori: pelamar tidak terpenuhi masa kerja.
Meskipun Anda bisa memilih jenis pendidikan, kemudian diarahkan menuju ke jabatan yang linear dengan ijazah karena sebelumnya sudah melakukan verval ijazah.
Namun tidak memenuhi syarat berdasarkan data di info GTK, yang mana untuk sekarang ini ada fitur baru untuk mengecek status pelamar PPPK 2024.
Ketika Anda mengecek riwayat dapodik di Info GTK, masa kerja Anda terbaca hanya 1 tahun atau kurang dari dua tahun, sebagai mana yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Dilimpahkan ke Kejaksaan, Netizen Kecewa Taeil Eks NCT Tak Langsung Ditahan
Sehingga ketika Anda melanjutkan pendaftaran, akan mendapatkan pesan galat, bunyinya sebagai berikut:
"Anda tidak termasuk dalam kategori pelamar yang dapat mendaftar. Jika Anda merupakan THK-2 Anda bisa melakukan update kategori terlebih dahulu. Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi Helpdesk Kemendikbud."
Nah, bagaimanakah peluang atau nasib pelamar yang mendapatkan notifikasi 'pelamar tidak terpenuhi masa kerja' seperti di atas?
Jawabannya diketahui dari hasil konsultasi ke GTK Kemendikbudristek, dengan menggunakan NIK 'pelamar tidak terpenuhi masa kerja'.
Terdapat penjelasan bahwa sesuai dengan NIK yang diberikan, pelamar yang aktif pada dapodik tidak terpenuhi masa kerja, maka tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Polisi Hadiahkan Timah Panas Kepada Pencuri Toko Ponsel di Plaza Medan Fair
Masih lanjutan penjelasan GTK Kemendikbudristek, disebutkan bahwa untuk seleksi PPPK guru tidak melihat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) mengajar, tapi yang menjadi acuan adalah terdaftar aktif di Dapodik.
Jadi data yang digunakan saat penarikan data Dapodik ke SSCASN itu menggunakan cut off dapodik dari Juni 2022 hingga Juni 2024.
Pertanyaan selanjutnya, apakah 'pelamar tidak terpenuhi masa kerja' nantinya bisa lanjut mendaftar PPPK 2024 tahap dua?
Jawaban GTK Kemendikbudristek adalah seleksi PPPK guru diinformasikan tidak melihat TMT, yang menjadi acuan adalah terdaftar aktif di dapodiknya.
Sehingga Anda tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, termasuk pada tahap dua nanti.
Mohon maaf, Anda tidak bisa melanjutkan pendaftaran hanya sampai dengan tahap ini saja.
Jadi, kesimpulannya bagi Anda yang termasuk dalam kategori pelamar yang tidak terpenuhi masa kerja, maka dipastikan tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK guru 2024.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Junior BWF 2024: Bungkam China, Indonesia Bawa Pulang Piala Suhandinata 2024
Baik untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1, maupun tahap 2 karena untuk persyaratan utama sudah tidak terpenuhi.
Solusinya, Anda hanya perlu bersabar sembari berdoa ada perubahan regulasi penerimaan PPPK tahun-tahun berikutnya.
Guru Non-ASN Dapodik
Dalam penjelasan pihak Kemendikbudristek, syarat utama bagi guru non-ASN Dapodik antara lain:
1. Terdata di Dapodik dengan jenis PTK guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar.
2. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar saat ini. Instansi tempat mengajar ini harus di sekolah negeri.
Kalau misalnya Anda mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri baru setahun maka dipastikan Anda juga akan mendapatkan tampilan: pelamar tidak terpenuhi masa kerja atau mungkin pelamar tidak termasuk dalam kategori apa pun.
3. Masa kerja dihitung berdasarkan data Dapodik oleh Kemendikbudristek.
Meskipun pahit, penjelasan dari GTK Kemendibudristek ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tentang bagaimana nasib pelamar yang tidak memenuhi masa kerja.***
Download aplikasi berita Pojok Satu (https://www.pojoksatu.id/) di Play Store dan App Store (completed) untuk membaca berita lebih mudah, nyaman dan tanpa banyak iklan.




