POJOKSATU.ID, MEDAN - Kasus pencurian toko ponsel di Lantai 4 gedung Plaza Medan Fair mendapatkan titik terang.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian di toko milik Sonita Br Munthe (34) itu pada Minggu (6/10/2024) pada pukul 05.00 WIB.
Pelaku adalah Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) yang ditangkap di Jalan S Parman Medan itu pun mendapatkan timah panas dari pihak berwajib.
"Pelaku warga Jalan S. Parman Gg. Sor Kecamatan Medan Petisah, kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan,"ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, Senin (7/10/2024).
Dijelaskan Kapolsek peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang merupakan warga Jalan Musholla Silaturahmi Dusun 6 Desa Lama Kecamatan Pancur Batu sedang menonton bioskop, sementara counter ponsel miliknya dalam keadaan tertutup.
Korban pun mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling. Serta pintu Rolling Door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Baca Juga: Dapat Promosi Jabatan, Ini Identitas Ketujuh Brigjen Polisi yang Kini Menjadi Irjen Pol
"Setelah dicek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang," jelasnya dan aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebanyak 26 unit Hp android dan Iphone kondisi bekas. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mengambil 26 Unit hp android dan Iphone seken di toko ponsel milik korban yang berada di lantai 4 Plaza Medan Fair," ucapnya.
Baca Juga: Hasto PDIP Harapkan Pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto Dorong Penyelesaian Isu Strategis
Kepada petugas, Kompol Yayang menyebutkan pelaku mengaku bahwa sisa Hp hasil curiannya sudah diberikannya kepada temannya (DPO) untuk dijualkan dan pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit Hp Android merk Redmi, Oppo dan Techno, 1 buah baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak yang dipakai pelaku, 1 buah tang, gunting dan pengkait besi, 1 buah tas ransel warna hitam bertuliskan BCA," pungkasnya. ***


