POJOKSATU.ID, MEDAN - Tim Patroli Polsek Medan Labuhan bersama Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Samapta Polda Sumut berhasil menangkap dua anggota geng motor di Jalan Marelan Raya.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (6/10/2024) pada pukul 01.00 WIB. Adapun kedua tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (17) dan MAF (16), warga Kelurahan Rengas Pulau, yang mengaku sebagai anggota geng motor Lucifer.

Baca Juga: Dapat Promosi Jabatan, Ini Identitas Ketujuh Brigjen Polisi yang Kini Menjadi Irjen Pol

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Dalam keterangannya, pada Senin (7/10/2024), Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi saat tim patroli gabungan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa sepeda motor melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Melihat hal tersebut, tim patroli segera melakukan pengejaran, dan dua pelaku berhasil ditangkap, sementara yang lainnya melarikan diri," ujar AKP Pittor Gultom.

Baca Juga: Pelapor Enggan Cabut Laporan, Polda Sumut Usut Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Selebgram Ratu Entok

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka berniat melakukan aksi tawuran dengan kelompok genk motor lain di Kelurahan Titi Papan.

Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***