POJOKSATU.id - Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024 di Periode 1 yang diperuntukkan untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata di Pangkalan Data (Database) BKN.

Pelamar dapat mengirimkan lamarannya secara daring melalui website SSCASN.

Sedangkan jadwal seleksi PPPK 2024 Periode 2 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) dibuka mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024

Jumlah formasi kebutuhan PPPK tahun ini didominasi oleh kebutuhan tenaga teknis, yang mencapai 547.416. Kemudian, pemerintah juga akan merekrut sebanyak 419.146 formasi PPPK Guru dan 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan.

Rekrutmen tahun ini dikhususkan bagi pelamar prioritas, pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Pemerintah tidak membuka formasi untuk pelamar umum pada PPPK 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, BKN Izinkan Penggunaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel, Begini Aturannya

Pelamar wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK yaitu memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal berpengalaman selama 2 tahun.

Sementara untuk jenjang ahli muda minimal berpengalaman 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar dan terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN.

Jika belum sesuai dengan lowongan formasi, pelamar dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Penting juga diingat, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Baca Juga: Terkait Suap Seleksi PPPK Madina 2023, Pj Kadis Pendidikan Dollar Siregar Dituntut 1,5 Tahun

Tahapan Seleksi dan Alur Pendaftaran PPPK 2024

Tahapan seleksi PPPK 2024 memiliki setidaknya lima agenda selama pelaksanaannya. Tahapan dimulai dari pendaftaran oleh peserta melalui website SSCASN.

Setiap peserta yang akan lolos seleksi administrasi akan dihadapkan dengan Seleksi Kompetensi yang bentuknya berbeda dengan tes CPNS meski sama-sama menggunakan metode CAT dari BKN.

Baca Juga: RESMI CEK RILIS Pengumuman Formasi PPPK 2024 Gelombang 1 Pemda se-Indonesia Update 30 September

Jika tahapan seleksi tersebut diurutkan, berikut agenda seleksi PPPK 2024 yang akan berlangsung:

1. Pendaftaran online di sscasn.bkn.go.id;

2. Seleksi administrasi;

3. Seleksi kompetensi dengan ujian:

  • Materi kompetensi teknis;
  • Materi kompetensi manajerial;
  • Materi kompetensi sosial kultural;
  • Materi wawancara;

4. Pengumuman hasil seleksi;

5. Pengangkatan sebagai PPPK.

Saat melakukan pendaftaran di website SSCASN, setiap pelamar harus mengisi semua data yang diminta secara benar. Selain itu, pelamar harus menyerahkan dokumen-dokumen asli yang dipindai berwarna.

Baca Juga: Aturan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Bolehkah Kategori 4 Buat Akun SSCASN juga? Apakah Wajib Tuntas Verval Ijazah?

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Tahap dan proses melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online lewat website SSCASN di sscasn.bkn.go.id memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);

2. Sewaktu mendaftar online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah scan dokumen berwarna (tidak hitam putih) persyaratan yang terdiri dari:

  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian kemeja formal lengan panjang (berwarna putih), mengenakan kerudung warna hitam (bagi yang berkerudung), mimik wajah netral simetris lurus ke depan (tidak tampak gigi), dan pas foto berlatar belakang warna merah;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  • Surat lamaran asli ditujukan kepada menteri di instansi yang dilamar dan diketik (bukan tulisan tangan), dibubuhi tanda tangan basah dengan menggunakan bolpoin/pulpen bertinta hitam, dan menggunakan e-meterai atau meterai konvensional (tempel) Rp10.000. Format dapat didownload: [SURAT LAMARAN PPPK TENAGA TEKNIS]
  • Surat pernyataan asli yang telah diisi dan diketik (bukan tulisan tangan), dibubuhi tanda tangan basah dengan menggunakan bolpoin/pulpen bertinta hitam, dan menggunakan e-meterai atau meterai tempel Rp10.000. Format dapat didownload: [SURAT PERNYATAAN TENAGA TEKNIS]

Baca Juga: LINK dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024, Pilihan Formasi dan Unggah Dokumen, Ikuti 5 LANGKAH PENTING, Simak Dulu dan DOWNLOAD Panduan Ini

  • Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 tahun sesuai jenjang dan jabatan yang dilamar; Format dapat didownload:[SURAT KETERANGAN BEKERJA DI BIDANG YANG RELEVAN]
  • Surat keterangan aktif bekerja pada instansi berkaitan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus; Format dapat didownload:[SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA 2 TAHUN BERTURUT-TURUT]
  • Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • Transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

3. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran PPPK pada SSCASN 2024;

4. Jika menggunakan e-meterai, maka pembelian e-meterai Rp10.000 wajib melalui situs resmi distributor e-meterai yang telah mendapatkan izin dari Peruri. Setiap 1 e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 hanya dapat digunakan pada satu jenis dokumen.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 RESMI Diumumkan BKN, Ini JADWAL LENGKAP Pelamar Prioritas Guru, Nakes dan Tenaga Non ASN yang Aktif

5. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas, file rusak tidak bisa dibuka dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website sscasn.bkn.go.id atau website resmi instansi. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.