POJOKSATU.id, MEDAN – Penjabat (Pj) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal (Madina) Dollar Haprianto Siregar hanya dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus seleksi PPPK 2023 oleh JPU Kejati Sumut.
Selain Dollar Siregar, Pj Kepala BKPSDM atau BKD Madina Abdul Hamid Nasution juga dituntut 1,5 tahun.
Tuntutan yang sama juga diajukan ke empat terdakwa lain yakni Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdikbud Ismansyah Batubara dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Surniati Daulay.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan 3 Orang Anggota Geng Motor, Dua Diantaranya Masih Remaja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menilai perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina 2023 sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),”kata JPU Agustini di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (30/9).
JPU juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda sidang dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (2/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari keenam terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa keenam terdakwa menerima uang Rp580 juta.
Uang sebesar Rp580 juta itu diperoleh dari para peserta seleksi PPPK. Para terdakwa mengutip uang dari masing-masing peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.***




